M. Syahrul Borman
Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN DARI PENGARUH KEKUASAAN DI INDONESIA M. Syahrul Borman
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 1 No 1 (2017): July
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (120.134 KB) | DOI: 10.25139/lex.v1i1.233

Abstract

The freedom of Judges based on the independence of Judicial Power in Indonesia is guaranteed in the Constitution of Indonesia, namely the 1945 Constitution, which is further implemented in the Law on Judicial Power. Thus, the judicial power must be free and impartial, it will only be realized if it is subject to the rules of law in force. If the judicial power does not maintain the proper distance from the political institutions that exist within a country, then it will lose its legitimacy, and its presence in a country becomes meaningless.
Tanggung Jawab Hukum Penyedia Jasa dalam Kontrak Pemborongan Pekerjaan Pemerintah Akibat Force Majeure: (Studi Putusan Nomor 91/Pdt/2018/PT MDN) Reyner Sebastian; M. Syahrul Borman; Vallencia Nandya Paramita; M. Yustino Aribawa
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12700

Abstract

Penelitian ini menganalisis Tanggung Jawab Hukum Penyedia Jasa Dalam Kontrak Pemborongan Pekerjaan Pemerintah Akibat Force Majeure (Studi Putusan Nomor 91/Pdt/2018/PT MDN). Rumusan masalah meliputi: (1) dasar pertimbangan hukum hakim dalam menentukan force majeure dan pembebanan tanggung jawab kerugian; dan (2) tanggung jawab hukum penyedia jasa berdasarkan KUHPerdata dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer (KUHPerdata, UU Jasa Konstruksi, Perpres Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan LKPP, dan Putusan PT Medan), bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi dokumen, dianalisis secara kualitatif dengan teknik interpretasi dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hakim dalam menentukan force majeure harus merujuk pada tiga unsur esensial: peristiwa terjadi setelah perjanjian dibuat, tidak dapat diduga, dan di luar kemampuan debitur. Tanggung jawab penyedia jasa tidak dapat dibebankan secara mutlak karena Pasal 1245 KUHPerdata membebaskan debitur dari ganti rugi, namun penyedia jasa tetap berhak atas pembayaran prestasi yang telah dilaksanakan berdasarkan asas quantum meruit dan perlindungan hukum dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Perlindungan Hukum Divestasi di Bidang Pertambangan Batubara di Indonesia Yusak Somba; M. Syahrul Borman; Subekti
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12703

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan mekanisme kewajiban divestasi saham pada kegiatan usaha pertambangan batubara dan mineral di Indonesia dalam kerangka Penanaman Modal Asing (PMA). Pengelolaan sumber daya alam yang tidak terbarukan merupakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menguji kaidah, norma, dan asas-asas hukum dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 1/2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 25 Tahun 2007 jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa badan usaha pemegang IUP/IUPK PMA wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta Nasional. PP No. 25 Tahun 2024 mengatur penahapan divestasi berdasarkan metode penambangan (tambang terbuka atau tambang bawah tanah) serta pengintegrasian dengan fasilitas pengolahan/pemurnian. Apabila peserta nasional tidak berminat, penawaran divestasi dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia. Pelaksanaan divestasi dibenarkan dalam hukum internasional berdasarkan prinsip kedaulatan permanen atas sumber daya alam (permanent sovereignty over natural resources), sepanjang dilakukan berdasarkan undang-undang, demi kepentingan umum, nondiskriminatif, dan disertai kompensasi berdasar harga pasar yang wajar (fair market value). Kegagalan pemegang IUP/IUPK dalam melaksanakan kewajiban divestasi berakibat pada pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia (Studi Perbandingan Kewenangan Diskresi Penahanan Antara Polri dan Jaksa Penuntut Umum) Yusuf Ali; M. Syahrul Borman; Fitri Ayuningtyas; Fathul Hamdani
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12706

Abstract

Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia (Pasal 36 UUJF) sering berada di "zona abu-abu" antara wanprestasi perdata dan pidana murni, terutama pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. Kondisi ini memicu ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan diskresi penahanan, termasuk kriminalisasi utang yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Penelitian ini mengkaji dua hal: (1) implikasi diskresi penahanan terhadap perlindungan hak preferen kreditur fidusia, dan (2) perbandingan pengaturan diskresi penahanan antara KUHAP (umum) dan UUJF (lex specialis), serta harmonisasi keduanya bagi keadilan pelaku dan kreditor. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif dan analisis perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan diskresi penahanan yang tidak proporsional justru merugikan hak preferen kreditur, karena penahanan tidak otomatis memulihkan kerugian atas objek jaminan yang dialihkan. Terdapat pula disparitas signifikan antara penyidik POLRI—cenderung represif demi efisiensi pengungkapan perkara—dan JPU sebagai dominus litis yang lebih evaluatif terhadap kekuatan alat bukti. Disparitas ini berakar dari belum harmonisnya landasan normatif KUHAP dan UUJF. Berlakunya KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang memperkenalkan mekanisme judicial scrutiny sejak 2 Januari 2026 membuka peluang diskresi penahanan yang lebih berkeadilan. Penelitian merekomendasikan penerbitan Peraturan Bersama POLRI-Kejaksaan serta revisi UUJF dengan ketentuan hukum acara khusus.
Kedudukan Kecerdasan Artifisial dalam Hukum Perjanjian di Indonesia Alsefin Patricia Yahya; M. Syahrul Borman; Vallencia Nandya Paramitha
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S2 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS2.12813

Abstract

Perkembangan Kecerdasan Artifisial telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas penyusunan, peninjauan, dan pengelolaan perjanjian. Pemanfaatannya memberikan efisiensi, kecepatan, dan kemudahan dalam mendukung proses kontraktual, tetapi juga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum apabila keluaran yang dihasilkan mengandung kesalahan atau menyebabkan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Kecerdasan Artifisial dalam Hukum Perjanjian di Indonesia serta pertanggungjawaban hukum atas penggunaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kecerdasan Artifisial dalam Hukum Perjanjian di Indonesia berkedudukan sebagai sarana teknologi yang digunakan oleh manusia atau badan hukum, bukan sebagai subjek hukum maupun pihak dalam hubungan perjanjian. Kecerdasan Artifisial tidak dapat memikul hak, kewajiban, maupun pertanggungjawaban hukum secara mandiri. Pertanggungjawaban hukum atas penggunaannya dibebankan kepada subjek hukum yang memiliki hubungan hukum, dengan penentuannya didasarkan pada hak dan kewajiban para pihak, bentuk pelanggaran, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang timbul. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum ditentukan berdasarkan peran dan hubungan hukum masing-masing pihak sesuai dengan KUHPerdata dan hukum positif Indonesia.