Muhammad Sabir
Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Efektivitas Mediasi dalam Sengketa Batas Tanah Berdasarkan Peraturan Menteri Atr/Bpn No.21 Tahun 2020 Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Haeria; Sunardi Purwanda; Elvi Susanti Syam; Muhammad Sabir; Khaerul Mannan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2653

Abstract

Sengketa batas tanah merupakan salah satu permasalahan pertanahan yang sering terjadi dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta konflik sosial di masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mengatur penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa batas tanah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosial. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 melalui tahapan pengaduan, klarifikasi, pengumpulan data, penelitian lapangan, dan mediasi. Mediasi terbukti menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif karena mampu mendorong tercapainya kesepakatan para pihak tanpa melalui proses litigasi. Hambatan yang ditemukan meliputi sertipikat lama yang belum memiliki koordinat, kesulitan menemukan warkah, hilangnya tanda batas, tumpang tindih bidang tanah, serta ego dan rendahnya kesiapan para pihak untuk mencapai kesepakatan. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh kualitas data pertanahan, peran mediator, dan kemauan para pihak untuk bermusyawarah dalam mewujudkan kepastian hukum dan keharmonisan sosial.
Tindak Pidana Korupsi Kejahatan Jabatan dalam Perspektif Pertanggungjawaban Mokhammad Syahruddin Syamzah; Muhammad Sabir; Khaerul Mannan; Bakhtiar Tijjang; Sunardi Purwanda
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2671

Abstract

Korupsi dalam kejahatan jabatan ( ambtsdelicten ) merupakan bentuk otoritas otoritas oleh pejabat publik yang berdampak sistemik terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan paradigma dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana yang lebih terintegrasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi pada kejahatan jabatan serta merumuskan model pencegahan melalui pendekatan komparatif dengan negara berintegritas tinggi. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, kontekstual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan terpenuhinya unsur subjek pejabat, kewenangan sebagai actus reus , adanya dolus specialis sebagai mens rea , serta kerugian keuangan negara yang nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XXI/2023. Sistem pembuktian mengacu pada KUHAP yang diperkuat pembuktian terbalik parsial dan pengakuan alat bukti elektronik. Temuan juga menunjukkan bahwa sistem pencegahan di Indonesia masih didominasi pendekatan represif, lemahnya deteksi dini, dan fragmentasi kelembagaan. Dibandingkan dengan negara berintegritas tinggi menekankan pentingnya transparansi, digitalisasi, dan integritas budaya. Penelitian ini menawarkan model Triangle Comparative Framework (TCF) sebagai solusi pencegahan yang integratif dan berkelanjutan.
Perbandingan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Zulfiani Syamsul; Sunardi Purwanda; Elvi Susanti Syam; Muhammad Sabir; Lia Trizza F.A
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3577

Abstract

Perbandingan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Biro Penyidikan Praktik Korupsi (CPIB) Singapura menjadi semakin relevan dalam mengevaluasi efektivitas lembaga antikorupsi. Meskipun kedua lembaga tersebut didirikan sebagai lembaga antikorupsi khusus, perbedaan dalam desain kelembagaan, wewenang, dan independensi telah menghasilkan berbagai tingkat efektivitas dalam memerangi korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kewenangan kelembagaan dan independensi KPK dan CPIB serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya dalam memerangi korupsi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif menggunakan pendekatan statutori, konseptual, dan komparatif. Temuan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas lembaga antikorupsi tidak hanya ditentukan oleh ruang lingkup kewenangannya tetapi juga oleh perlindungan konstitusional, konsistensi regulasi, independensi kelembagaan, mekanisme pengawasan, dan komitmen politik. Studi ini juga menemukan bahwa KPK memiliki kekuasaan pencegahan dan penegakan hukum yang lebih luas, sedangkan CPIB menunjukkan efektivitas kelembagaan yang lebih besar karena otoritas investigasinya yang terfokus, perlindungan konstitusional yang lebih kuat, dan penegakan hukum yang konsisten. Temuan ini menyoroti pentingnya penguatan independensi kelembagaan, harmonisasi regulasi antikorupsi, dan peningkatan desain kelembagaan untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Legalitas Penjualan Pakaian Bekas Bagi Konsumen Dalam Perspektif Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Asfiani. B; Johamran P; Muhammad Sabir; Elvi Susanti Syam; Lia Trizza F A
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3578

Abstract

Perdagangan pakaian bekas telah menjadi bagian penting dari ekonomi informal Indonesia, namun status hukumnya terus menimbulkan perdebatan karena larangan impor pakaian bekas dan kebutuhan untuk memastikan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas penjualan pakaian bekas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengkaji penerapan perlindungan konsumen di pasar tradisional di Kota Parepare. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan mengintegrasikan metode hukum normatif dan empiris melalui pendekatan statutori, konseptual, dan sosial. Temuan ini menunjukkan bahwa penjualan pakaian bekas yang bersumber dari dalam negeri tetap diizinkan secara hukum, asalkan mematuhi prinsip perlindungan konsumen dan peraturan perdagangan yang berlaku. Sebaliknya, penjualan pakaian bekas yang diimpor secara ilegal tidak memiliki legitimasi hukum karena melanggar peraturan perdagangan dan gagal memenuhi hak konsumen atas keselamatan, informasi yang akurat, dan kompensasi. Studi ini juga menemukan bahwa perlindungan konsumen belum diterapkan secara efektif karena tidak adanya standar kualitas teknis, pengawasan pemerintah yang terbatas, kepatuhan bisnis yang tidak memadai, dan kesadaran hukum publik yang rendah. Temuan ini menyoroti perlunya harmonisasi peraturan, pengawasan yang lebih kuat, dan peningkatan kesadaran hukum untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen yang lebih efektif dalam perdagangan pakaian bekas.