Khaerul Mannan
Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Efektivitas Mediasi dalam Sengketa Batas Tanah Berdasarkan Peraturan Menteri Atr/Bpn No.21 Tahun 2020 Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Haeria; Sunardi Purwanda; Elvi Susanti Syam; Muhammad Sabir; Khaerul Mannan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2653

Abstract

Sengketa batas tanah merupakan salah satu permasalahan pertanahan yang sering terjadi dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta konflik sosial di masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mengatur penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa batas tanah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosial. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 melalui tahapan pengaduan, klarifikasi, pengumpulan data, penelitian lapangan, dan mediasi. Mediasi terbukti menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif karena mampu mendorong tercapainya kesepakatan para pihak tanpa melalui proses litigasi. Hambatan yang ditemukan meliputi sertipikat lama yang belum memiliki koordinat, kesulitan menemukan warkah, hilangnya tanda batas, tumpang tindih bidang tanah, serta ego dan rendahnya kesiapan para pihak untuk mencapai kesepakatan. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh kualitas data pertanahan, peran mediator, dan kemauan para pihak untuk bermusyawarah dalam mewujudkan kepastian hukum dan keharmonisan sosial.
Tindak Pidana Korupsi Kejahatan Jabatan dalam Perspektif Pertanggungjawaban Mokhammad Syahruddin Syamzah; Muhammad Sabir; Khaerul Mannan; Bakhtiar Tijjang; Sunardi Purwanda
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2671

Abstract

Korupsi dalam kejahatan jabatan ( ambtsdelicten ) merupakan bentuk otoritas otoritas oleh pejabat publik yang berdampak sistemik terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan paradigma dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana yang lebih terintegrasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi pada kejahatan jabatan serta merumuskan model pencegahan melalui pendekatan komparatif dengan negara berintegritas tinggi. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, kontekstual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan terpenuhinya unsur subjek pejabat, kewenangan sebagai actus reus , adanya dolus specialis sebagai mens rea , serta kerugian keuangan negara yang nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XXI/2023. Sistem pembuktian mengacu pada KUHAP yang diperkuat pembuktian terbalik parsial dan pengakuan alat bukti elektronik. Temuan juga menunjukkan bahwa sistem pencegahan di Indonesia masih didominasi pendekatan represif, lemahnya deteksi dini, dan fragmentasi kelembagaan. Dibandingkan dengan negara berintegritas tinggi menekankan pentingnya transparansi, digitalisasi, dan integritas budaya. Penelitian ini menawarkan model Triangle Comparative Framework (TCF) sebagai solusi pencegahan yang integratif dan berkelanjutan.
Hakekat Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Fisik Dan Seksual Arni; Khaerul Mannan; Aksah Kasim; Sunardi Purwanda; Bakhtiar Tijjang
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2833

Abstract

Tingginya angka kekerasan fisik dan seksual terhadap anak menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang tersedia belum sepenuhnya mampu menjamin keamanan dan pemulihan korban. Kondisi ini menjadi penting untuk diteliti mengingat anak merupakan kelompok rentan yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, rasa aman, serta jaminan atas tumbuh kembangnya sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab masih tingginya kasus kekerasan fisik dan seksual serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya angka kekerasan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain ketimpangan gender dan budaya patriarki, rendahnya tingkat pendidikan, pengalaman kekerasan pada masa kanak-kanak, perilaku agresif dan penyalahgunaan zat adiktif, tekanan ekonomi, serta lemahnya akses terhadap perlindungan hukum dan layanan pendampingan. Perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam berbagai regulasi, namun implementasinya masih menghadapi kendala, terutama dalam aspek pemulihan psikologis dan pencegahan victimisasi ulang. Oleh karena itu, diperlukan upaya perlindungan yang bersifat preventif, represif, dan rehabilitatif secara terpadu guna menjamin terpenuhinya hak-hak korban serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Analisis Hukum terhadap Penerapan Restorative justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan pada Tahap Penyidikan Asfendi Wijaya Abubakar; Sunardi Purwanda; Muhammad Sabir Rahman; Muhammad Natsir; Khaerul Mannan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2911

Abstract

Keadilan restoratif berkembang sebagai bentuk pembaruan hukum pidana Indonesia yang mengutamakan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan penyelesaian konflik secara damai. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana ringan pada tahap penyidikan serta mengkaji kelebihan dan kekurangannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan melalui analisis bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif pada perkara pencurian ringan dilakukan melalui mediasi dan kesepakatan damai antara korban dan pelaku dengan mengutamakan pemulihan kerugian dan perdamaian sosial. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif karena mampu mewujudkan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga masyarakat. Kendati demikian, penerapannya masih menghadapi kendala berupa potensi mencakup diskresi dan ketidaksamaan penerapan hukum di berbagai daerah.