Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Corporate Governance Failures and Financial Statement Manipulation: Evidence from PT Asuransi Jiwasraya Intan Juniarti; Rian Rusmana Putra; Rika Permatasari; Natasya Febriyanti
Jurnal Relevansi : Ekonomi, Manajemen dan Bisnis Vol 10 No 3 (2026): June
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), STIE Krakatau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61401/relevansi.v10i1.436

Abstract

This study aims to analyze the relationship between Good Corporate Governance (GCG), financial statement quality, and corporate legal accountability from legal and accounting perspectives. This study is motivated by the importance of effective corporate governance as a tool for preventing financial statement manipulation and abuse of authority in corporate activities. This study uses normative legal research with a statutory and conceptual approach. Legal sources include legislation, legal doctrine, and scientific literature relevant to corporate governance and corporate criminal liability. The results indicate that the application of the principles of transparency, accountability, responsibility, independence, and fairness in GCG plays a crucial role in maintaining the integrity of financial statements. Weaknesses in internal control systems and compliance culture have the potential to cause distortions in financial information and the risk of legal violations. The national legal framework recognizes corporations as subjects of criminal law through the doctrine of corporate criminal liability and legislative provisions. The principles of fiduciary duty and the theory of fault serve as the basis for determining the legal liability of corporate bodies. The integration of corporate governance, transparency in financial reporting, and consistent law enforcement forms the foundation for creating an integrity-driven and sustainable corporate system. Regulatory reforms, accompanied by strengthened internal oversight and professionalism of law enforcement officials, are necessary to reinforce the stability of the economic sector and enhance public trust.
Analisis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional Rian Rusmana Putra; David Indra Pratama; Ilhamda Fattah Kaloko; Joel Niyobuhungiro; Natasya Febriyanti
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 9 No. 2 (2026): JUNE
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v9i2.13392

Abstract

This study aims to analyze the effectiveness of law enforcement against human trafficking in Cambodia from the perspective of Indonesian national criminal law, particularly involving Indonesian victims of labor exploitation, online scams, and organ trafficking. The research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, examining national regulations, ASEAN frameworks, and international legal instruments. The findings reveal that weaknesses in law enforcement are rooted not only in technical and institutional limitations but also in structural deficiencies in transnational legal cooperation, including fragmented mutual legal assistance, weak implementation of bilateral agreements, inconsistent interpretation of trafficking elements, and the absence of an integrated victim-centered enforcement model. Victim protection remains marginal within the criminal justice process, hindering substantive justice. This study concludes that strengthening Indonesian criminal law requires a transnational approach through integrated prosecution, extradition, mutual legal assistance, and victim protection mechanisms. The novelty lies in repositioning Indonesian criminal law as a strategic normative instrument in designing cross-border anti-trafficking cooperation in Southeast Asia.   Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Kamboja dari perspektif hukum pidana nasional Indonesia, khususnya yang melibatkan korban WNI dalam eksploitasi kerja, penipuan daring, dan perdagangan organ. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian regulasi nasional, kerangka ASEAN, serta instrumen hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan penegakan hukum tidak hanya disebabkan oleh keterbatasan teknis dan kapasitas aparat, tetapi juga oleh kelemahan struktural dalam kerja sama hukum lintas negara, seperti fragmentasi bantuan hukum timbal balik, lemahnya implementasi perjanjian bilateral, inkonsistensi penafsiran unsur TPPO, serta belum terintegrasinya model penegakan hukum berbasis korban. Perlindungan korban masih marginal dalam sistem peradilan pidana sehingga menghambat keadilan substantif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan hukum pidana nasional Indonesia harus dilakukan melalui pendekatan transnasional yang mengintegrasikan penuntutan, ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, dan perlindungan korban. Kebaruan penelitian terletak pada reposisi hukum pidana nasional sebagai instrumen strategis dalam desain kerja sama lintas negara di Asia Tenggara.
Analisis Yuridis Pidana Pengawasan Sebagai Alternatif Pemidanaan Dalam Perspektif KUHP Baru Insan Romodon; Ispandir Hutasoit; Rian Rusmana Putra
Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) Vol. 3 No. 2 (2025): JURDIKUM - DESEMBER
Publisher : PT. Padang Tekno Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/jurdikum.v3i2.955

Abstract

Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menghadirkan pidana pengawasan sebagai salah satu jenis pidana pokok yang bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap pidana penjara sekaligus mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada rehabilitasi pelaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis pengaturan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan dalam perspektif KUHP Baru serta mengkaji kesesuaiannya dengan tujuan pemidanaan, asas keseimbangan, dan arah pembaruan hukum pidana nasional. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana pengawasan merupakan implementasi paradigma pemidanaan modern yang mengedepankan individualisasi pidana, rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat. Pengaturannya dalam KUHP Baru didukung oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang memperkuat mekanisme pembimbingan melalui Balai Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memberikan legitimasi kepada hakim dalam memilih jenis pidana secara proporsional, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjadi landasan filosofis pendekatan pembinaan. Meskipun demikian, efektivitas implementasi pidana pengawasan masih memerlukan penguatan regulasi pelaksana, peningkatan kapasitas kelembagaan, koordinasi antaraparat penegak hukum, dan pedoman penerapan yang lebih komprehensif agar tujuan pemidanaan dapat diwujudkan secara optimal dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
Relevansi Pedoman Pemidanaan Dalam Mengurangi Disparitas Putusan Hakim Pasca Berlakunya KUHP Nasional Agus Delima Sumantri; Isfandir Hutasoit; Rian Rusmana Putra
Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) Vol. 3 No. 2 (2025): JURDIKUM - DESEMBER
Publisher : PT. Padang Tekno Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/jurdikum.v3i2.962

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia melalui pengaturan pedoman pemidanaan yang bertujuan mewujudkan konsistensi, proporsionalitas, dan keadilan dalam penjatuhan pidana. Meskipun demikian, praktik peradilan masih menunjukkan adanya disparitas putusan hakim terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa akibat luasnya ruang diskresi dalam menentukan jenis dan berat ringannya pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi pengaturan pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional terhadap upaya mengurangi disparitas putusan hakim. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, perundang-undangan, dan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, putusan pengadilan, serta berbagai literatur ilmiah yang dianalisis secara kualitatif-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional memiliki peran strategis sebagai kerangka normatif yang mengarahkan hakim dalam mempertimbangkan tingkat kesalahan pelaku, dampak tindak pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan secara objektif, proporsional, dan akuntabel. Keberadaan pedoman tersebut tidak mengurangi independensi hakim, melainkan memperkuat kualitas argumentasi hukum dan konsistensi pertimbangan dalam menjatuhkan pidana. Namun, efektivitasnya masih memerlukan dukungan implementasi melalui harmonisasi praktik peradilan, pembentukan yurisprudensi yang konsisten, penyusunan pedoman teknis oleh Mahkamah Agung, serta penguatan koordinasi dalam sistem peradilan pidana terpadu. Dengan demikian, pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional memiliki relevansi yang signifikan dalam mengurangi disparitas putusan hakim sekaligus memperkuat kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kriminalisasi Tindak Pidana Terhadap Agama Dalam KUHP Nasional Dalam Perspektif Kebebasan Beragama Eriq Dwi Cahyono; Isfandir Hutasoit; Rian Rusmana Putra
Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) Vol. 3 No. 2 (2025): JURDIKUM - DESEMBER
Publisher : PT. Padang Tekno Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/jurdikum.v3i2.965

Abstract

Penelitian ini menganalisis kriminalisasi tindak pidana terhadap agama dalam KUHP Nasional ditinjau dari perspektif kebebasan beragama. Permasalahan penelitian berangkat dari kebutuhan menyeimbangkan perlindungan terhadap kehidupan beragama, ketertiban umum, dan kerukunan antarumat beragama dengan jaminan kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan berekspresi sebagai hak fundamental. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-preskriptif dengan menghubungkan ketentuan tindak pidana terhadap agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan prinsip kebebasan beragama dan batas pembatasan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap agama harus ditempatkan secara restriktif, objektif, dan proporsional agar tidak memasuki wilayah keyakinan internal atau forum internum. Perubahan pengaturan dari Pasal 156a KUHP lama menuju Pasal 300 KUHP Nasional menunjukkan pergeseran dari istilah “penyalahgunaan” dan “penodaan” menuju perbuatan yang lebih spesifik berupa permusuhan, kebencian, serta hasutan untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan. Penjelasan Pasal 300 juga memberikan ruang bagi ucapan atau tulisan yang bersifat objektif, terbatas pada kalangan sendiri, dan ilmiah sepanjang tidak mengandung permusuhan, kebencian, atau penghasutan. Dengan demikian, kriminalisasi dapat selaras dengan kebebasan beragama apabila diarahkan pada perbuatan konkret yang mengganggu hak orang lain, keamanan, atau ketertiban umum, disertai rumusan yang jelas dan penerapan yang tidak diskriminatif. Penelitian ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan kehidupan beragama dan penghormatan terhadap kebebasan beragama dalam penerapan KUHP Nasional. Prinsip tersebut penting untuk mencegah overkriminalisasi, menjaga kepastian hukum, dan memastikan hukum pidana tidak digunakan untuk menyeragamkan keyakinan atau membatasi perbedaan penafsiran keagamaan yang sah dalam masyarakat demokratis.