Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penguatan Perlindungan Anak Melalui Internalisasi Nilai-Nilai Kesadaran Hukum Fransiska Novita Eleanora; Septina Rahmi Kinasih
Jurnal Pengabdian Masyarakat Berdampak Vol. 2 No. 2 (2026): Mei 2026
Publisher : Raskha Media Group

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64803/jupemba.v2i2.138

Abstract

Kesadaran terhadap hukum merupakan suatu bentuk yang dari individu akan sikap dan batinnya atau dari masyarakat yang sudah menghargai serta memahami dan juga dapat menaati secara sukarela tanpa adanya paksaan dari suatu peraturan dari perundang-undangan yang ada. Dimana tujuannya untuk menciptakan akan keadilan sosial, serta ketertiban yang didorong oleh dengan adanya akan pemahaman serta pengetahuan, pemahaman dan juga kepatuhan hukum dari kesadaran nurani tumbuh dan bukan dari ketakutan, Wujud dari kesadaran hukum terkait dengan perlindungan akan anak tentunya didasarkan akan pemahaman dan pengetahuan hukum serta perilaku dan sikap yang memberikan suatu kesadaran yang tinggi akan perlindungannya karena adanya anggapan bahwa anak juga membutuhkan perlindungan dan hakiki dan menyeluruh. Penguatan dari perlindungan akan anak dimulai sejak dini dengan menumbuhkan kesadaran hukum bahwa anak berhak untuk dilindungi termasuk hak-haknya untuk mendapatkan perlindungan khusus dan bukan untuk mengalami perlakuan yang tidak manusiawi karena termasuk juga pelanggaran akan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip dari perlindungan terhadap anak itu sendiri. Hasilnya adalah dengan tumbuhnya kesadaran hukum melalui internalisasi dari nilai-nilai bagi setiap orang tanpa adanya paksaan dari orang lain dan setidaknya dapat meminimalisir atau berkurangnya tindakan atau tindak pidana termasuk kejahatan dan pelanggaran yang dialami oleh anak dan hak dari anak akan dapat terealisasi karena mengutamakan tumbuh dan kembang anak serta mengutamakan akan kepentingan yang terbaik bagi anak dalam mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya dimasa mendatang
Peran Pentingnya Pengetahuan Tentang Kontrak Kerja Dan Pembentukan Karakter Bagi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dalam Memasuki Dunia Kerja Dwi Atmoko; Noviriska Noviriska; Sugeng Sugeng; Jantarda Mauli Hutagalung; Otih Handayani; Esther Masri; Adhalia Septia Saputri; Ardhana Ulfa Azis; Septina Rahmi Kinasih
Jurnal Ilmiah Multidisiplin Mahasiswa dan Akademisi Vol. 2 No. 4 (2026)
Publisher : Prodi PGSD Unsultra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64690/intelektual.v2i4.800

Abstract

Vocational High School (SMK) education plays a crucial role in preparing students to enter the workforce. However, despite the provision of technical education and vocational skills, the primary challenge faced by SMK graduates is their readiness to face the demands of the workforce, particularly regarding character and soft skills. Today's workforce prioritizes not only technical skills but also interpersonal skills, discipline, and a strong work ethic. Therefore, character development for SMK students is crucial to increasing competitiveness in the job market. Character education is a crucial aspect of education. A mature SMK student's character can be invaluable capital for entering the workforce. However, this character-building process does not occur solely in the classroom; it requires a holistic approach integrated with various activities and experiences outside the formal curriculum. Therefore, character development needs to be strengthened through more practical and applicable educational programs that can help students understand the importance of values such as responsibility, hard work, and a positive attitude at work. In fact, employment agreements can be made not only in writing but also verbally. However, for fixed-term employment, the agreement must be made in writing to prevent negative consequences at the end of the employment agreement, such as workers demanding reemployment even though the employment agreement has expired, thereby harming the employer. For indefinite-term employment agreements, the employment agreement can also be made verbally, which applies to permanent workers.