Tanah memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia karena memiliki nilai ekonomi, sosial, dan kewarisan. Dalam praktiknya, masih banyak transaksi jual beli tanah, khususnya tanah warisan, yang dilakukan secara di bawah tangan tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tanpa Akta Jual Beli (AJB), sehingga menimbulkan hukum dan potensi pencatatan antar ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum transaksi jual beli tanah warisan tanpa AJB di hadapan PPAT berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta menganalisis akibat hukum yang timbul dari transaksi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif melalui pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan hukum agraria, hukum waris, dan hukum perdata, termasuk analisis Putusan Nomor 1300/Pdt.G/2023/PA.Pt. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli tanah warisan yang dilakukan tanpa AJB dan tanpa persetujuan seluruh ahli waris tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan karena tidak memenuhi syarat formil peralihan hak atas tanah. Selain itu, kedudukan hukum pembeli menjadi lemah dan rentan terhadap pembatalan maupun pembatalan melalui pengadilan. Oleh karena itu, setiap transaksi jual beli tanah warisan sebaiknya dilakukan dengan melibatkan seluruh ahli waris dan dibuat melalui AJB di hadapan PPAT untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak pihak.