Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Akta Jual Beli (AJB) di Hadapan PPAT Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997, dan PP Nomor 18 Tahun 2021: (Studi Putusan Nomor 1300/Pdt.G/2023/PA.Pt) Nawira Rizka Ramadhani; Niken Ayu Sekar Sari; Aisya Tsaaqiba Ashari; Rossy Aprilia Maulani; Shierly Anindya Sahya Renata; Kuswan Hadji
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7180

Abstract

Tanah memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia karena memiliki nilai ekonomi, sosial, dan kewarisan. Dalam praktiknya, masih banyak transaksi jual beli tanah, khususnya tanah warisan, yang dilakukan secara di bawah tangan tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tanpa Akta Jual Beli (AJB), sehingga menimbulkan hukum dan potensi pencatatan antar ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum transaksi jual beli tanah warisan tanpa AJB di hadapan PPAT berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta menganalisis akibat hukum yang timbul dari transaksi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif melalui pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan hukum agraria, hukum waris, dan hukum perdata, termasuk analisis Putusan Nomor 1300/Pdt.G/2023/PA.Pt. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli tanah warisan yang dilakukan tanpa AJB dan tanpa persetujuan seluruh ahli waris tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan karena tidak memenuhi syarat formil peralihan hak atas tanah. Selain itu, kedudukan hukum pembeli menjadi lemah dan rentan terhadap pembatalan maupun pembatalan melalui pengadilan. Oleh karena itu, setiap transaksi jual beli tanah warisan sebaiknya dilakukan dengan melibatkan seluruh ahli waris dan dibuat melalui AJB di hadapan PPAT untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak pihak.
Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada dan Implikasi terhadap Legitimasi Pemerintah Daerah: (Studi Kasus Pilkada Walikota Bekasi 2024) Saskya Widiastuti; Eka Izzatul Muna; Salsabila Alifa Kinanti; Niken Ayu Sekar Sari; Alsa Amitha Nuraeni
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7437

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan penyelesaian Pemilihan Walikota Bekasi 2024, serta memperkuatnya terhadap legitimasi pemerintah kota terpilih. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji landasan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan penyelenggaraan pemilu tersebut, serta dampak putusannya terhadap kepercayaan masyarakat. Analisis Putusan No. 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 menggunakan metode hukum normatif yang didasarkan pada pendekatan legislatif serta pendekatan berbasis kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berupaya mencapai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan materiil dengan menelaah argumen dan bukti yang diajukan oleh pihak. Permohonan permohonan ditolak karena tidak memenuhi standar hukum dan tidak terdapat bukti pelanggaran yang berdampak signifikan terhadap hasil pemilu. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum atas hasil pemilu daerah sekaligus memperkuat legitimasi formal pemerintah daerah terpilih. Namun tingkat kepercayaan masyarakat tetap ditentukan oleh penilaian masyarakat terhadap integritas proses pemilihan daerah dan kualitas keputusan yang dihasilkan.