Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkomparasikan proporsionalitas pengaturan syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan narapidana kejahatan luar biasa (narkotika) di Indonesia dan Filipina guna mengetahui benturan antara pelindungan hak asasi politik dengan tuntutan masyarakat atas pemerintahan yang berintegritas. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan, permasalahan tersebut dibedah secara kualitatif-preskriptif menggunakan pisau analisis Teori Proporsionalitas Robert Alexy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara masih belum memenuhi asas keharusan (necessity) dalam membatasi hak politik. Filipina terhambat oleh aturan prosedural kaku yang mewajibkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sedangkan di Indonesia, syarat ideal masa jeda tunggu lima tahun justru terhambat oleh ketidakkonsistenan regulasi teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui praktik celah hukum. Kesimpulannya, mengacu pada parameter keseimbangan hak (proportionality stricto sensu), hak asasi individual pelaku kejahatan narkotika mutlak harus tunduk demi melindungi kepentingan masyarakat luas sehingga formulasi hukum ke depan wajib menutup celah prosedur inkracht maupun kompromi administratif penyelenggara pemilu.