Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Inspektorat Daerah Kota Kediri sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Latar belakang penelitian ini berangkat dari tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah pada era otonomi, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan luas melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut menuntut adanya sistem pengawasan yang efektif guna meminimalkan potensi penyimpangan serta mendukung terwujudnya prinsip good governance. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui studi literatur dan analisis dokumen dari berbagai sumber resmi, seperti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta dokumen Pemerintah Kota Kediri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inspektorat Daerah memiliki peran yang cukup signifikan dalam pelaksanaan pengawasan melalui audit, evaluasi, reviu, monitoring, dan pembinaan terhadap perangkat daerah. Peran tersebut turut mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, yang salah satunya tercermin dari perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, pelaksanaan pengawasan masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, belum optimalnya koordinasi antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH), serta adanya laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Selain itu, perbedaan interpretasi antara kesalahan administratif dan tindak pidana juga menjadi hambatan dalam meningkatkan efektivitas pengawasan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran Inspektorat Daerah Kota Kediri dalam pengawasan keuangan daerah telah berjalan cukup baik, namun masih perlu ditingkatkan. Upaya perbaikan dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan sinergi antar lembaga guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.