Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Komodifikasi Barang Cacat: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Jual Beli Ban Rekondisi : Penelitian Feby Rizki Pratiwi; M. Arif Musthofa; Zeni Sunarti; Achmad Hidayat; Sarwono
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i1.408

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik jual beli ban bekas di Kelurahan Rano yang masih dilakukan secara langsung melalui pemeriksaan fisik, tawar-menawar, dan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Permasalahan utama dalam transaksi ini adalah belum optimalnya keterbukaan informasi mengenai kondisi ban, seperti tingkat keausan, bekas tambalan, retakan, vulkanisir, tahun produksi, dan riwayat pemakaian ban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli ban bekas di Kelurahan Rano serta menganalisisnya berdasarkan prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pedagang ban bekas, pembeli, tokoh agama, serta pihak terkait. Data dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diperiksa melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli ban bekas di Kelurahan Rano pada umumnya telah memenuhi unsur dasar jual beli, yaitu adanya penjual, pembeli, barang, harga, dan kesepakatan. Namun, dari perspektif hukum ekonomi syariah, transaksi tersebut masih memiliki potensi gharar dan tadlis apabila kondisi ban tidak dijelaskan secara jujur dan rinci kepada pembeli. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli ban bekas dapat dibenarkan dalam hukum ekonomi syariah selama dilakukan secara suka sama suka, objek barang jelas, harga disepakati, serta penjual menyampaikan kondisi dan kekurangan barang secara transparan.
Constructing Fair Compensation for Pesantren Educators: An Ijarah Perspective Dian Rahmat; M Arif Musthofa; Reza Okva Marwendi; Wargo; Achmad Hidayat; Daud
Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner Vol. 5 No. 4 Oktober 2026: Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner
Publisher : Yayasan Azhar Amanaa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59944/amorti.v5i4.1567

Abstract

Compensation for educators in Islamic boarding schools (pesantren) often presents a tension between spiritual devotion (khidmah) and professional economic rights. This study investigates the practice of teacher remuneration at Pondok Pesantren Al-Hasanah from the perspective of the ijarah 'ala al-'amal (lease of services) contract. Using a qualitative empirical approach with a case study design, data were gathered through semi-structured interviews, observations, and document analysis of financial records. The findings reveal a significant gap between formal contractual compliance and operational reality. Although the initial agreement meets the essential legal conditions (rukun) of ijarah, the practice is compromised by unilateral wage reductions, recurrent payment delays, and a lack of financial transparency regarding institutional budget deficits. This study highlights the phenomenon of ikrah ma’nawi (psychological and structural coercion), wherein educators’ passive acceptance of wage cuts does not signify genuine mutual consent (an-taradhin), but rather a defect of consent driven by economic vulnerability and religious devotion narratives. From a Maqasid al-Shariah perspective, this institutional risk-shifting violates the protection of wealth (hifz al-mal) and well-being (hifz al-nafs). Constructing a fair compensation model requires institutionalizing financial transparency, separating spiritual altruism from commercial contractual obligations, and adopting equitable wage benchmarks (ajr al-mitsl).