Zainul Aziz Nasution
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kaidah Al-Massaqah Tajlibut Taysir: Pengertian, Dalil, Asal Kaidah, Contoh dalam Hukum Keluarga Islam dan Pengecualian Kaidah Zainul Aziz Nasution; Muhammad Amar Adly; Heri Firmansyah
Fatih: Journal of Contemporary Research Vol. 2 No. 2 (2025): July-December
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/sck3yc81

Abstract

Suatu hukum terkadang tidak ditemukan di dalam Al-QUR’AN dan Hadits, penafsiran dan pemikiran dengan ijtihad sering kali digunakan untuk menggali suatu hukum. Pemikiran dengan ijtihad harus dikondisikan dengan perubahan zaman dan tuntutan masyarakat. Hal ini harus sesuai dengan maqasid syari’ah, yaitu menjaga tujuan syari’at untuk mengatasi masalah hukum yang diperlukan individu (mukallaf). Syariah telah menjamin kesejahteraan setiap orang sesuai dengan kemampuan masing-masing. Islam adalah agama yang mudah dan menekankan pentingnya kemudahan dalam mengatasi masalah hukum. Menurut kaedah المشقة تجلب التيسر yang berarti kepayahan itu mendatangkan kemudahan, kaedah ini sangat memudahkan untuk menangani kesusahan dalam ibadah dan bertransaksi. Metode yang digunakan adalah metode normatif deskritif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data sekunder dan bahan pustaka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengertian kaidah Al-Massaqah Tajlibut Taysir, dalil dan asal kaidah, contoh kaidah dalam hukum keluarga dan pengecualian kaidah. Hasil penelitian ini adalah Al-Massaqah Tajlibut Taysir adalah untuk meringankan kesulitan dalam penerapan hukum keluarga Islam sehingga orang dapat memenuhi kewajiban mereka tanpa mengalami kesulitan yang semestinya.
Transformasi Hukum Wasiat Wajibah ke dalam Sistem Hukum Nasional Zainul Aziz Nasution; Faisar Ananda Arfa; Ibnu Radwan Siddik Turnip
Fatih: Journal of Contemporary Research Vol. 2 No. 2 (2025): July-December
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/4v4m0977

Abstract

Wasiat wajibah merupakan suatu bentuk wasiat yang ditetapkan secara hukum kepada ahli waris tertentu yang secara syariat tidak mendapatkan bagian warisan, atau mendapatkan bagian yang tidak mencukupi. Konsep ini awalnya berkembang dalam fikih Islam sebagai solusi keadilan sosial, terutama bagi cucu dari anak yang telah meninggal dunia sebelum pewaris meninggal. Transformasi konsep ini ke dalam sistem hukum nasional Indonesia merupakan wujud respons sistem hukum terhadap tuntutan keadilan substantif dalam konteks kekeluargaan dan kewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana konsep wasiat wajibah dalam hukum Islam, dan penerapan wasiat wajibah dalam hukum positif Indonesia khususnya dalam kompilasi hukum Islam, serta mentransformasikan wasiat wajibah ke dalam hukum nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan analisis berdasarkan data primer yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 171–214 yang mengatur hukum waris Islam dan Pasal 209 terkait wasiat wajibah. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai payung hukum keluarga dalam sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan wasiat wajibah adalah bentuk inovasi yang dilandasi semangat keadilan dan perlindungan terhadap kerabat yang rentan tertutup hak warisnya. Pada pasal 209 KHI  menjelaskaan bahwa antara anak angkat dengan orang tua angkatnya tidak ada hubungan kewarisan, akan tetapi ada terobosan hukum yang mengatur hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat yakni wasiat wajibah. Dan tranformasi hukum wasiat wajibah ke dalam sistem hukum nasional dilakukan melalui legislasi, praktik peradilan, serta didukung oleh budaya hukum yang lebih responsif terhadap keadilan sosial dan realitas keluarga muslim kontemporer.
Pembagian Harta Warisan Sebelum Orang Tua Meninggal: Studi Kasus Masyarakat Muslim Kecamatan Medan Tembung Heriandi; Zainul Aziz Nasution
Fatih: Journal of Contemporary Research Vol. 2 No. 2 (2025): July-December
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/7njgzk56

Abstract

Penelitian ini membahas praktik pembagian harta warisan sebelum orang tua meninggal di masyarakat Muslim Kecamatan Medan Tembung. Fenomena ini mencerminkan dinamika antara hukum Islam, hukum adat, dan praktik sosial dalam pembagian warisan. Dalam hukum Islam, warisan hanya dapat dibagikan setelah pewaris meninggal, namun di Medan Tembung, pembagian sering dilakukan lebih awal untuk menghindari konflik antar ahli waris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode empiris melalui fenomena yang terjadi di lapangan. Hasil studi menunjukkan bahwa masyarakat menggunakan tiga sistem pembagian, yaitu sistem individual, matrilineal, dan parental/bilateral. Pembagian harta dilakukan melalui hibah atau wasiat yang dituangkan dalam surat pemberian, sering kali disahkan oleh tokoh masyarakat atau notaris. Faktor budaya, pendidikan, dan pemahaman terhadap hukum memengaruhi variasi sistem yang digunakan. Sebagian besar masyarakat masih membedakan hak waris antara anak laki-laki dan perempuan, dengan laki-laki mendapatkan porsi lebih besar. Tokoh masyarakat berperan penting dalam mediasi jika terjadi perselisihan, dan jika tidak tercapai mufakat, penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum. Temuan ini menyoroti pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat serta perlunya sinergi antara hukum agama, adat, dan negara untuk menciptakan keadilan dalam pembagian warisan.