JIMI
Vol. 1 No. 4 (2026): Juli-September

Analisis Wanprestasi dan Peralihan Hak Jual Beli Tanah Bersertifikat Elektronik Perspektif Hukum Perdata

Suhartati (Universitas Indonesia Timur)
Asrul Aswar (Universitas Indonesia Timur)
A.Risal Riandi Arkam (Universitas Indonesia Timur)
Muhammmad Jabbar (Universitas Indonesia Timur)
Anis Kari (Universitas Indonesia Timur)
M. Adam Amiruddin (Universitas Indonesia Timur)
Slamat Supriyadi (Universitas Indonesia Timur)
Abd. Rahman (Universitas Indonesia Timur)
Budiman (Universitas Indonesia Timur)
Moch Fadel Alfarizi (Universitas Indonesia Timur)
Fadel Muhammad Tauphan Ansar (Universitas Indonesia Timur)
Mari’e Muhammad (Universitas Indonesia Timur)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2026

Abstract

Diera modernisasi saat ini perkembangan teknologi semakin canggih. Sistem digitalisasi kian merambah berbagai aspek kehidupan, salah satunya masuk dalam implementasi sertifikat tanah elektronik (Sertifikat- el) oleh kementerian ATR/BPN. Hal ini bertujuan untuk modernisasi administrasi sekaligus menekan kasus sengketa tanah. Namun, ditengah masa transisi dari sertifikat manual kedigital memicu sebuah permasalahan baru, khususnya terkait kepemilikan ganda (Overlapping). Penelitian bertujuan untuk menganalisis karakteristik wanprestasi dalam transaksi tanah yang beralih digital dan merumuskan mekanisme penyelesaian sengketa kepemilikan ganda antara pemegan sertifikat manual dan sertifikat elektronik berdasarkan perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridi normative dengan pendekatan Perundang undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi terjadi jika salah satu pihak gagal memenuhi prestasi akibat yuridis dalam proses konversi digital, seperti manipulasi data visual atau pengabaian asas iktikad baik. Dalam hal kepemilikan ganda, hukum perdata di Indonesia memberikan perlindungan melalui pengujian asas Prior In tempore potior in jure ( yang pertama memiliki hak, dia yang lebih kuat). Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non litigasi (mediasi di ATR/BPD0 maupun litigasi di pengadilan negeri untuk menuntut pembatalan sertifikat cacat hukum serta ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hokum (PMH) atau wanprestasi. Kesimpulannya, sertifikat manual tetap memiliki kekuatan pembuktian yang sah selama belum dikonversi secara valid, dan sinkronisasi data fisik serta data yuridis mutlak untuk menjamin kepastian hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jimsi

Publisher

Subject

Education Other

Description

Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia (JIMI ) merupakan media ilmiah sebagai wadah publikasi hasil penelitian, kajian pustaka, dan/atau gagasan dari berbagai disiplin ilmu. JIMI: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia sebagai sebuah jurnal ilmiah diharapkan mampu menunjukkan kepada masyarakat luas ...