p-Index From 2021 - 2026
0.835
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Cendekia Ilmiah
Wira Franciska
Universitas Jayabaya, Indonesia

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Kepastian Hukum atas Sanksi yang Diberikan oleh Majelis Pengawas Notaris Terkait Tanggung Jawabnya Selaku Pengawas Terhadap Notaris yang Melakukan Pelanggaran Debby Ivana Arlincya; Wira Franciska; Felicitas Sri Marniati
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i3.15679

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban Majelis Pengawas Notaris dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menilai kepastian hukum atas sanksi yang dijatuhkan terhadap notaris. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan analitis, serta didukung data wawancara. Analisis dilakukan melalui penafsiran hukum secara gramatikal dan sistematis serta konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Majelis Pengawas Notaris bersifat institusional dan impersonal, karena dijalankan sebagai pelaksanaan kewajiban normatif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan norma hukum yang jelas, prosedur pemeriksaan yang berjenjang, serta kerangka regulasi yang relatif stabil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Notaris tidak hanya memiliki legitimasi normatif, tetapi juga berfungsi menjaga martabat profesi notaris serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Akibat Kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta Jual Beli Aulia Syifani; Wira Franciska; Amelia Nur Widyanti
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i3.15680

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berwenang untuk membuat akta jual beli sebagai bukti peralihan hak atas tanah. Namun fenomena yang terjadi masih ditemukan akta jual beli yang dalam prosesnya terdapat kelalaian PPAT, sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum dan merugikan pemilik hak atas tanah yang sah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana akibat hukum akta jual beli yang dibuat atas kelalaian PPAT? dan bagaimana perlindungan hukum pemilik hak atas tanah akibat kelalaian PPAT dalam pembuatan akta jual beli?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini, teori Akibat Hukum menurut R. Soeroso dan teori Perlindungan Hukum dari Satjipto Rahardjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, pendekatan konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum (interprestasi) yaitu penafsiran gramatikal, penafsiran Sistematis dan metode konstruksi hukum yaitu kontruksi analogi dan kontruksi penghalusan hukum. Dari hasil penelitian dapat diperoleh akibat hukum akta jual beli yang dibuat atas kelalaian PPAT menyebabkan akta jual beli tersebut batal demi hukum, dimana kepemilikan hak atas tanah kembali ke posisi semula dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah terwujud dalam bentuk perlindungan hukum preventif tercermin dari kewajiban PPAT untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam pembuatan akta jual beli. Adapun perlindungan hukum represif terwujud melalui mekanisme pembatalan akta oleh pengadilan sebagai upaya korektif atas pelanggaran hukum, yang pada akhirnya memberikan kepastian dan pemulihan hak bagi pemilik hak atas tanah.
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Guna Usaha yang Bersengketa dengan masyarakat Terkait Penguasaan Sebagian Fisik Tanah Berdasarkan Surat Sporadik Wulan Nurul Sa’Adah; Wira Franciska
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i3.15855

Abstract

Pemberian izin hak guna usaha diberikan kepada perusahaan guna membantu perekonomian negara melalui mekanisme yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Tanah negara yang diberikan izin hak guna usaha telah dikuasi sebagian fisiknya oleh masyarakat setempat berdasarkan surat sporadik, sehingga menimbulkan konflik pengasaan fisik diatas tanah hak guna usaha. Rumusan masalah penelitian ini yaitu Bagaimana penyelesaian sengketa antara pemegang sertifikat hak guna usaha dengan masyarakat yang menguasai sebagian fisik tanah berdasarkan surat sporadik dan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Guna Usaha Yang Bersengketa Dengan Masyarakat Terkait Penguasaan Sebagian Fisik Tanah Berdasarkan Surat Sporadik. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori penyelesaian sengketa menurut Dean G. Pruitt dan teori perlindungan hukum menurut Satjipto Rahardjo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dengan studi kepustakaan berdasarkan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang diguunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Analitis serta Pendekatan Kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikal, penafsiran Sistematis, Kontruksi Analogi dan konstruksi penghalusan hukum. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa penyelesaian sengketa diawali dengan tindakan problem solving antara pemegang sertifikat hak guna usaha dan masyarakat yang menguasai sebagian fisik tanah hak guna usaha namun tidak ada kata sepakat, sehingga penyelesaian sengketa terpaksa dilakukan melalui pendekatan contending. Bahwa pemegang sertifikat hak guna usaha mencari perlindungan hukum melalui pengadilan guna mendapatkan pengayoman dan agar dapat menikmati semua hak yang disediakan oleh hukum.
Kepastian Hukum Akta Hibah yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Atas Dasar Penyalahgunaan Keadaan Alfina Damayanti; Wira Franciska; Khoirul Anwar
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i3.16018

Abstract

Penelitian ini membahas akibat hukum dan kepastian hukum dari akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan penyalahgunaan keadaan. Akta hibah yang dibuat dalam kondisi tersebut batal demi hukum karena melanggar syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya tidak adanya kesepakatan yang bebas dan tulus dari pihak pemberi hibah. Ketika dinyatakan batal oleh pengadilan, seluruh harta yang telah dialihkan harus dikembalikan kepada pemberi hibah, dan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib membatalkan sertifikat serta mengembalikan status kepemilikan. Kepastian hukum akta hibah yang dibuat oleh PPAT dalam kasus penyalahgunaan keadaan sangat lemah karena adanya cacat formil dan materiil, yang merusak keaslian dan legalitas akta. Hal ini juga berdampak pada tanggung jawab PPAT, karena mereka dapat dikenai sanksi administratif jika akta tersebut dibatalkan. Dengan demikian, akta yang dibuat dalam kondisi penyalahgunaan keadaan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat dan dapat merusak kredibilitas PPAT.
Pertanggungjawaban Kantor Pertanahan Terhadap Kesalahan Letak Objek pada Sertipikat Tanah Devi Aryati; Wira Franciska; Yuliana Setiadi
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i3.16245

Abstract

Pertanggungjawaban Kantor Pertanahan terhadap kesalahan letak objek pada sertipikat tanah merupakan isu penting dalam rangka mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Namun, Kesalahan letak objek dalam sertipikat tanah sering terjadi dilapangan. Aadapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana prosedur pembuatan pensertipikatan oleh Kantor Pertanahan terkait kesalahan peletakan objek tanah? dan bagaimana pertanggungjawaban Kantor Pertanahan terkait kesalahan peletakan objek tanah pada sertipikat? Teori yang digunakan dalam penelitian ini, Teori Pendaftaran Tanah menurut Urip Santoso, dan Teori Tanggungjawab menurut Sudikno Mertokusumo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, pendekatan konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasikan dan menginventarisasikan aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsian hukum (interprestasi),yaitu penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan metode konstruksi hukum, yaitu konstruksi analogi dan konstruksi penghalusan hukum. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa kesalahan letak objek pada sertipikat tanah merupakan bentuk cacat administrasi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah yang seharusnya menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak. Kantor Pertanahan sebagai lembaga yang berwenang memiliki kewajiban hukum untuk bertanggung jawab atas cacat administrasi tersebut melalui perbaikan data pendaftaran tanah atau tindakan korektif lainnya. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pertanggungjawaban tersebut belum dilakukan secara konsisten, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian hukum, sengketa pertanahan, dan berkurangnya kepastian hukum bagi masyarakat.