Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Notary Law Research

Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dengan Pembeli Warga Negara Asing Vita Meylani Susanti; Sigit Irianto
Notary Law Research Vol. 5 No. 1 (2023): Desember: Notary Law Research
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v5i1.1192

Abstract

Nominee agreement sebagai salah satu perkembangan hukum kontrak atau perjanjian di luar KUHPerdata merupakan suatu praktik yang sering terjadi Di Indonesia. Mengenai hak milik atas tanah terhadap Warga negara asing tidak diatur lengkap dalam UUPA.Tujuan penelitian: 1. Untuk mengetahui, menganalisis factor-faktor yang menyebabkan terjadinya Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Pembeli Warga Negara Asing serta 2. Pertimbangan Hukum bagi Hakim dalam memutus suatu perkara pada putusan Nomor489/PK/Pdt/2021 dan 3. Akibat hukum yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan tipe penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data sekunder dan metode analisis datanya kualitatif. Hasil penelitian sebagai berikut: 1. Faktor-Faktor yang menyebabkan terjadinya pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Pembeli Warga Negara Asing yaitu adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian. 2. Pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutus suatu perkara pada Putusan Nomor 489 PK/Pdt/2021 yaitu menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon NICHOLAS JOHN HYAM dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dan 3. Akibat hukum yang ditimbulkan yaitu tanggung jawab secara perdata oleh Notaris yakni dengan tanggung gugat berupa ganti rugi yang didasarkan pada suatu hubungan hukum antara Notaris dengan penghadap. Notaris yang membuat perjanjian nominee yang akibatnya akta tersebut batal demi hukum Pasal 1320 KUHperdata, Sanksi terhadap pelanggaran kode etik yaitu dapat berupa: teguran, peringatan, pemecatan sementara, pemecatan dari keanggotaan dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Penyelesaian Wanprestasi Debitur Melalui Akta Perdamaian Dalam Perjanjian Kredit Bank Shanty Ria Suwanto; Sigit Irianto
Notary Law Research Vol. 5 No. 2 (2024): Juni: Notary Law Research
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v5i2.1662

Abstract

Dalam perjanjian kredit bank, debitur yang tidak melakukan kewajibannya dianggap melakukan wanprestasi. Penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan dengan penundaan pembayaran, penjadwalan kembali, persyaratan kembali, atau penataan kembali. Pada kenyataannya, yang terjadi adalah bank mengajukan gugatan ke pengadilan, akan tetapi oleh pengadilan diarahkan ke mediasi melalui akta perdamaian. Permasalahan. 1) Bagaimana Proses Penyelesaian Wanprestasi Debitur Melalui Akta Perdamain dalam Perjanjian Kredit Bank ? 2) Faktor Apa yang Menjadi Hambatan dalam Pelaksanaan Penyelesaian Wanprestasi Debitur Melalui Akta Perdamain dalam Perjanjian Kredit Bank ? 3) Bagaimana Penyelesaian Wanprestasi Debitur Melalui Akta Perdamain dalam Perjanjian Kredit Bank berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 14/Pdt. G.S/ 2020/PN.Pdg dan Putusan Pengadilan Negri Meureudu Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PN.Mrn? Metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan sumber data sekunder melalui pengumpulan data dan studi pustaka. Hasil penelitian 1) Proses penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. 2) Hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian wanprestasi debitur melalui akta perdamaian dalam perjanjian kredit bank dapat muncul dari pihak bank, selaku kreditur (intermal) ataupun pihak nasabah, selaku debitur (eksternal). 3) Akta perdamaian Nomor 14/Pdt. G.S/ 2020/PN.Pdg berisi mengenai kesepakatan pengembalian hutang tergugat kepada penggugat dengan cara memindahkan gajinya ke bank X Cabang Padang, sedangkan Akta Perdamaian Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PN.Mrn berisi mengenai kesepakatan pengembalian hutang tergugat kepada penggugat dengan cara membayar sebagian secara tunai dan sisanya dicicil setiap bulan selama 24bulan. Akta Perdamaian memiliki kekuatan sama seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan terhadapnya tidak dapat diajukan banding atau kasasi. Karena telah berkekuatan hukum tetap, akta perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial.
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Gugatan Pembatalan Sertipikat Arvita Yuniasih; Sigit Irianto; Widyarini Indriasti Wardani
Notary Law Research Vol. 6 No. 1 (2024): Desember: Notary Law Research
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v6i1.2198

Abstract

Jual beli hak atas tanah seharusnya dilakukan dengan akta otentik untuk perlindungan hukum para pihak. Kenyataannya, banyak jual beli hak atas tanah tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Putusan Perkara Nomor 3370 K/Pdt/2021 Jo. 74/PDT/2020/PT.PLK Jo. 6/Pdt.G/2020/PN.Klk membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2206, 2207 dan 2208 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 46. Hal ini bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Permasalahan: 1. Bagaimana prosedur pembatalan sertipikat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku? 2. Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 3370 K/Pdt/2021 Jo. 74/PDT/2020/PT.PLK Jo. 6/Pdt.G/2020/PN.Klk? 3. Bagaimana perlindungan hukum terhadap Pembeli dalam Jual beli akibat Pembatalan Sertipikat perkara Nomor 3370 K/Pdt/2021 Jo. 74/PDT/2020/PT.PLK Jo. 6/Pdt.G/2020/PN.Klk? Metode pendekatan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis, pengumpulan data dengan studi kepustakaan, analisis data yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian : 1. Prosedur pembatalan sertipikat menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku melalui 6 tahapan yaitu Permohonan, Penanganan, Keputusan Pembatalan, Pemberitahuan, Pencatatan dan Pengumuman. 2. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 3370 K/Pdt/2021 Jo. 74/PDT/2020/PT.PLK Jo. 6/Pdt.G/2020/PN.Klk yaitu pada tingkat Pertama Para Penggugat tidak dapat membuktikan pokok gugatannya. Pada tingkat Banding, majelis hakim tingkat pertama kurang mempertimbangkan pokok perkaranya. Pada tingkat Kasasi yaitu Pengadilan Tinggi Palangkaraya tidak salah menerapkan hukum. 3. Perlindungan hukum terhadap Pembeli dalam Jual beli akibat Pembatalan Sertipikat perkara Nomor 3370 K/Pdt/2021 Jo. 74/PDT/2020/PT.PLK Jo. 6/Pdt.G/2020/PN.Klk terdapat 2 pihak yaitu pertama Rusnah dan Masrani sebagai pembeli sudah terlindungi, kedua para pihak pembeli keempat Sertipikat dapat mengajukan upaya hukum gugatan terhadap Penjual.
Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Kredit Antara Bank BRI dengan UMKM Konveksi Parasit di Daerah Istimewa Yogyakarta Novi Agatha; Sigit Irianto
Notary Law Research Vol. 7 No. 1 (2025): Desember: Notary Law Research
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v7i1.3372

Abstract

Perjanjian kredit antara lembaga perbankan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi wanprestasi dari pihak debitur  yang  berdampak  pada  hubungan  hukum  dan keberlangsungan  usaha.  Penelitian  ini  bertujuan  untuk mengkaji: 1) bagaimana proses pengajuan dan pelaksanaan perjanjian kredit antara Bank BRI dan UMKM Konveksi Parasit di Daerah Istimewa Yogyakarta; 2) apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi oleh debitur; dan 3) bagaimana mekanisme penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pihak bank. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh data primer. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan jenis dan sumber data berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka, serta data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menginterpretasikan norma hukum dan fakta empiris secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) proses pengajuan kredit dilakukan melalui prosedur formal dengan dokumen pendukung yang sah, dan dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang; 2) wanprestasi terjadi karena kombinasi faktor internal seperti pengelolaan usaha yang kurang optimal dan faktor eksternal seperti penurunan permintaan pasar; dan 3) penyelesaian wanprestasi dilakukan melalui eksekusi agunan, pelaporan ke otoritas keuangan, serta pendekatan persuasif seperti restrukturisasi kredit. Penelitian ini menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi pelaku UMKM dan penerapan prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa kredit.