Siska Lis Sulistiani
Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Implementasi Pencatatan Wakaf di Masjid Al Hakim Menurut Maqasid Syariah Nenden Shelby Zahraneylan Putri Muchtar; Siska Lis Sulistiani; Ilham Mujahid
Bandung Conference Series: Islamic Family Law 103-110
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsifl.v6i2.25067

Abstract

Abstract. In practice, land endowments (waqf) are still frequently carried out orally without formal registration, creating the potential for future disputes due to the absence of legal certainty. This study examines the implementation of waqf registration at Al-Hakim Mosque, Buahbatu, Bandung, from the perspectives of maqasid shari'ah and positive law. The study aims to analyze the urgency of waqf registration based on maqasid shari'ah and to evaluate its conformity with Law Number 41 of 2004, Government Regulation Number 42 of 2006, and Book III of the Compilation of Islamic Law (KHI). This research employs an empirical juridical method through literature review and interviews with the wakif (donor), nazhir (waqf manager), and the Official for the Pledge of Waqf Deeds (PPAIW) at the Buahbatu District Office of Religious Affairs (KUA). The findings reveal that although the land was purchased by the wakif, developed into a mosque, and subsequently endowed, the registration process was hindered by administrative issues, particularly because the land title had not been transferred to the wakif before the waqf pledge. From the perspective of maqasid shari'ah, waqf registration constitutes a maslahah daruriyyah that supports hifz al-din (protection of religion) and hifz al-mal (protection of property). The study concludes that waqf registration is not merely an administrative formality but a legal necessity to ensure public benefit, prevent disputes, and provide legal certainty for waqf property.   Abstrak. Dalam praktik perwakafan tanah masih sering ditemukan wakaf yang dilakukan secara lisan tanpa pencatatan resmi, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa karena tidak adanya kepastian hukum. Penelitian ini mengkaji implementasi pencatatan wakaf di Masjid Al-Hakim Buahbatu Bandung berdasarkan perspektif maqasid syari'ah dan hukum positif. Tujuannya menganalisis urgensi pencatatan wakaf menurut maqasid syari'ah serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan UU Nomor 41 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2006, dan KHI Buku III. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris melalui studi pustaka dan wawancara dengan wakif, nazhir, serta PPAIW KUA Kecamatan Buahbatu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah wakaf dibeli oleh wakif, dibangun menjadi masjid, kemudian diikrarkan sebagai wakaf. Namun, proses pencatatan terkendala administrasi karena sertifikat hak milik belum dibaliknamakan kepada wakif sebelum ikrar wakaf, sehingga menghambat pencatatan resmi. Dalam perspektif maqasid syari'ah, pencatatan wakaf merupakan maslahah dharuriyyah yang mendukung hifz ad-din dan hifz al-mal. Data menunjukkan dari 125 tanah wakaf di Kecamatan Buahbatu hanya 111 yang tercatat, sedangkan di Kelurahan Jatisari hanya terdapat 2 wakaf tercatat. Penelitian menyimpulkan bahwa pencatatan wakaf merupakan kebutuhan hukum untuk mewujudkan kemaslahatan, mencegah sengketa, dan memberikan kepastian hukum atas harta wakaf.  
Sertifikasi Wakaf Pasca Akta Ikrar Wakaf Menurut Hukum Islam dan UU No. 41/2004 Sipa Rahmadina; Siska Lis Sulistiani; Muhammad Yunus
Bandung Conference Series: Islamic Family Law 111-118
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsifl.v6i2.25242

Abstract

Abstract. Waqf is an Islamic legal institution and a social institution regulated under Law No. 41/2004 on Waqf, which requires registration of every waqf act through a Waqf Pledge Deed (AIW) and subsequent registration with the National Land Agency (BPN). Yet data from the Indonesian Waqf Board show only about 57.42% of waqf land is certified, as seen in Al-Barokah Mosque, Tanjungsari Village, Sukaluyu, Cianjur, which holds an AIW but remains unregistered due to the absence of a nazhir. This study analyzes waqf certification status after the AIW at Al-Barokah Mosque under Islamic law and Law No. 41/2004. It uses a qualitative method with a normative-juridical approach. Primary data comprise legislation and scholarly literature; secondary data were obtained through interviews with the Mosque Prosperity Council (DKM) and library research, analyzed descriptively through data reduction, display, and conclusion drawing. Findings show that under Islamic law, the absence of a nazhir does not invalidate the waqf, since nazhir is not a pillar of waqf, while certification functions as tawtsiq  (evidentiary reinforcement) and himayah (protection) based on maslahah mursalah. Under Law No. 41/2004, certification is mandatory and urgent, with nazhir replacement through the Indonesian Waqf Board (BWI) as a prerequisite for continuing certification.   Abstrak. Wakaf merupakan pranata hukum Islam sekaligus institusi sosial yang diatur dalam Undang-Undang No. 41/2004 tentang Wakaf, yang mewajibkan pencatatan setiap perbuatan hukum wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, data Badan Wakaf Indonesia menunjukkan baru sekitar 57,42% tanah wakaf yang telah bersertifikat, sebagaimana tercermin pada kasus Masjid Al-Barokah, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, yang telah memiliki AIW namun belum didaftarkan ke BPN akibat kekosongan nazhir aktif. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan sertifikasi wakaf pasca-AIW di Masjid Al-Barokah menurut hukum Islam dan UU No. 41/2004. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Data primer berupa peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah, sedangkan data sekunder diperoleh melalui wawancara dengan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan studi kepustakaan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, ketiadaan nazhir tidak membatalkan keabsahan wakaf karena nazhir bukan rukun wakaf, sedangkan sertifikasi berfungsi sebagai tawtsiq  (penguatan bukti) dan himayah (perlindungan) berdasarkan maslahah mursalah. Menurut UU No. 41/2004, sertifikasi bersifat wajib dan mendesak, dengan penggantian nazhir melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai prasyarat kelanjutan proses sertifikasi.
Perbandingan Putusan Tentang Izin Poligami No. 240/Pdt.G/2024/PTA.Bdg dan No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk Nurjihan Syahdina; Shindu Irwansyah; Siska Lis Sulistiani
Bandung Conference Series: Islamic Family Law 119-126
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsifl.v6i2.25456

Abstract

Abstract. Law No. 1 of 1974 on Marriage adopts the principle of monogamy while permitting polygamy on a limited basis through the substantive requirements under Article 4 and the formal requirements under Article 5. However, the application of these provisions by the High Religious Courts has been inconsistent. This study analyzes and compares Ruling No. 240/Pdt.G/2024/PTA.Bdg, which granted a petition for polygamy, and Ruling No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk, which rejected a similar petition, although both cases failed to satisfy the substantive requirements under Article 4. This study employs a normative juridical method with a qualitative approach based on court decisions, statutory regulations, and relevant legal literature. The findings show that Bandung High Religious Court rendered a contra legem decision by setting aside the substantive requirements of Article 4 and prioritizing substantive justice and the principle of sadd al-dzari'ah to prevent potential individual harm. In contrast, Yogyakarta High Religious Court consistently applied Article 4 as the primary requirement and prioritized legal certainty and the broader public interest (maslahah). Accordingly, Ruling No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk is considered more consistent with the Marriage Law, while the disparity between the two rulings reflects differing judicial priorities between substantive justice and legal certainty.   Abstrak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami dengan membuka peluang poligami secara terbatas melalui syarat materiil Pasal 4 dan syarat formil Pasal 5. Namun, dalam praktiknya, penerapan ketentuan tersebut di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama belum menunjukkan konsistensi. Penelitian ini menganalisis dan membandingkan Putusan No. 240/Pdt.G/2024/PTA.Bdg yang mengabulkan permohonan izin poligami dan Putusan No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk yang menolak permohonan, meskipun keduanya berada dalam kondisi serupa, yaitu tidak terpenuhinya syarat materiil Pasal 4. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTA Bandung menjatuhkan putusan contra legem dengan mengesampingkan syarat materiil Pasal 4 dan mengedepankan keadilan substantif serta kaidah sadd al-dzari'ah untuk mencegah potensi mudarat individual. Sebaliknya, PTA Yogyakarta menerapkan ketentuan Pasal 4 secara konsisten sebagai syarat utama serta memprioritaskan kepastian hukum dan kemaslahatan masyarakat yang lebih luas. Oleh karena itu, Putusan No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk dinilai lebih sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, sedangkan disparitas kedua putusan mencerminkan perbedaan orientasi nilai antara keadilan substantif dan kepastian hukum dalam praktik peradilan.
Analisis Maqashid Syariah terhadap Penetapan Wali Nikah Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 Muhamad Afgan Aulia Rahman; Ramdan Fawzi; Siska Lis Sulistiani
Bandung Conference Series: Islamic Family Law 151-158
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsifl.v6i2.25694

Abstract

Abstract. This study examines the determination of marriage guardians (wali nikah) for children born out of wedlock following Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010 through the perspective of maqashid shari'ah. The decision recognizes a civil legal relationship between a child born out of wedlock and the biological father, provided that it can be scientifically proven. However, it raises legal issues regarding the biological father's status as a marriage guardian, as Islamic law requires a legitimate lineage (nasab) as the basis for guardianship. This study aims to examine the determination of marriage guardians for children born out of wedlock after the Constitutional Court's decision and to analyze it from the perspective of maqashid shari'ah. The research employs a normative legal method with a normative juridical approach through library research, analyzing statutory regulations, the Constitutional Court Decision, the Compilation of Islamic Law, MUI Fatwa No. 11 of 2012, and relevant fiqh literature. The findings indicate that Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010 establishes only a civil legal relationship, not a legitimate nasab, and therefore does not grant the biological father the status of a marriage guardian. Consequently, the marriage guardian remains the wali hakim in accordance with the Compilation of Islamic Law. From the perspective of maqashid shari'ah, this provision is consistent with hifz ad-din and hifz an-nasl by safeguarding the validity of marriage, preserving legitimate lineage, and protecting the rights of children born out of wedlock. Harmonization between positive law and Islamic law is therefore necessary to ensure greater legal certainty regarding marriage guardianship.   Abstrak. Penelitian ini membahas penetapan wali nikah bagi anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 melalui pendekatan maqashid syari’ah. Putusan tersebut mengakui hubungan keperdataan antara anak luar kawin dan ayah biologis yang dapat dibuktikan secara ilmiah, namun menimbulkan persoalan mengenai kedudukan ayah biologis sebagai wali nikah karena hukum Islam mensyaratkan hubungan nasab yang sah. Penelitian ini bertujuan mengkaji penetapan wali nikah bagi anak luar kawin pasca putusan tersebut serta menganalisisnya dari perspektif maqashid syari’ah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, Putusan MK, Kompilasi Hukum Islam, Fatwa MUI No.11 Tahun 2012, dan literatur fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 hanya memberikan hubungan keperdataan, bukan nasab syar'i, sehingga ayah biologis tidak berkedudukan sebagai wali nasab. Oleh karena itu, wali nikah bagi anak luar kawin tetap wali hakim sesuai Kompilasi Hukum Islam. Dari perspektif maqashid syari’ah, ketentuan tersebut sejalan dengan hifz ad-din dan hifz an-nasl karena menjaga keabsahan akad nikah, kemurnian nasab, serta melindungi hak anak luar kawin. Harmonisasi hukum positif dan hukum Islam diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perwalian nikah.