Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Peran Audit Internal Perbankan dalam Mendeteksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Perspektif Akuntansi dan Hukum Gevan Naufal Wala; Fergisa Rindang Primadi
Jurnal Greenation Ilmu Akuntansi Vol. 3 No. 3 (2025): (JGIA) Jurnal Greenation Ilmu Akuntansi (Agustus - Oktober 2025)
Publisher : Greenation Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jgia.v3i3.831

Abstract

Pencucian uang masih menjadi salah satu ancaman paling serius terhadap integritas sistem perbankan Indonesia, sebab bank berposisi ganda sebagai penjaga gerbang sekaligus instrumen potensial kejahatan keuangan. Penelitian terdahulu cenderung mengkaji peran audit internal dalam pencegahan kecurangan secara umum, sementara kajian hukum mengenai penegakan tindak pidana pencucian uang jarang mengintegrasikan mekanisme operasional audit internal sebagai instrumen pengendalian berbasis akuntansi, sehingga terdapat kesenjangan pemahaman mengenai bagaimana perspektif akuntansi dan hukum berpadu dalam praktik. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran audit internal perbankan dalam mendeteksi indikasi tindak pidana pencucian uang dengan memadukan perspektif akuntansi dan hukum, serta mengidentifikasi tantangan yang memengaruhi efektivitasnya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif-konseptual dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, didukung studi kepustakaan atas data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah mutakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa audit internal berfungsi sebagai mekanisme deteksi dini berbasis akuntansi melalui pemantauan transaksi, penelusuran jejak audit, dan identifikasi red flag, sekaligus beroperasi dalam kerangka hukum yang mengikat berupa prinsip mengenal nasabah, kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan, dan akuntabilitas korporasi. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan audit internal sebagai jembatan integratif yang mengonversi bukti akuntansi menjadi dokumentasi kepatuhan yang bernilai hukum dalam rezim anti pencucian uang di Indonesia.
Peran Sustainability Reporting terhadap Reaksi Pasar Modal: Analisis Akuntansi Keuangan dan Kerangka Regulasi Pelaporan Keberlanjutan Gevan Naufal Wala; Fergisa Rindang Primadi
Jurnal Greenation Ilmu Akuntansi Vol. 4 No. 1 (2026): (JGIA) Jurnal Greenation Ilmu Akuntansi (Februari - April 2026)
Publisher : Greenation Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jgia.v4i1.832

Abstract

Meningkatnya perhatian global terhadap keberlanjutan perusahaan menempatkan pelaporan keberlanjutan sebagai sarana komunikasi strategis antara perusahaan dan pelaku pasar modal. Namun, bukti empiris mengenai reaksi pasar modal terhadap pengungkapan keberlanjutan masih menunjukkan hasil yang tidak konsisten, mulai dari abnormal return positif dalam jangka panjang hingga reaksi harga yang tidak signifikan bahkan negatif dalam jangka pendek. Inkonsistensi ini menimbulkan kesenjangan penelitian mengenai mekanisme yang menjadikan informasi keberlanjutan bermakna secara finansial bagi investor, serta kecukupan kerangka regulasi yang mengatur pengungkapan tersebut di Indonesia dibandingkan dengan standar internasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara pelaporan keberlanjutan dan reaksi pasar modal melalui sudut pandang akuntansi keuangan, serta mengevaluasi kerangka regulasi pelaporan keberlanjutan di Indonesia terhadap standar pengungkapan keberlanjutan global. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif yang memadukan analisis regulasi normatif dengan sintesis naratif atas literatur akuntansi dan keuangan terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa reaksi pasar modal terhadap pengungkapan keberlanjutan bersifat kondisional, bergantung pada materialitas informasi, keberadaan asurans independen, dan kredibilitas pengungkapan, bukan semata-mata volume pengungkapan. Analisis regulasi menunjukkan bahwa regulasi pelaporan keberlanjutan Indonesia secara formal telah terpenuhi namun secara substansi masih terfragmentasi dibandingkan kerangka global yang tengah berkonvergensi. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengintegrasian reaksi pasar modal, relevansi nilai akuntansi keuangan, dan analisis regulasi komparatif dalam satu kerangka interpretatif.
Environmental Criminal Law Policy from the Perspective of Green Criminology in Indonesia Gevan Naufal Wala; Usman; Eka Endah Juniarti; Fauzan Haryadi; Pricilia Meldi Putri
Jurnal Hukum dan Demokrasi (JHD) Vol 26 No 1 (2026): Hukum dan Demokrasi (HD)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61234/hd.v26i1.131

Abstract

Indonesia's environmental criminal law continues to rely on an anthropocentric framework that treats state authority and human economic interest as the primary legal subjects, while ecological harm itself remains under-recognized as an object of legal protection. This normative-juridical research examines the policy of environmental criminal law in Indonesia through the lens of green criminology, focusing on the regulatory shift introduced by the Job Creation Law (Law No. 11 of 2020, later reenacted as Law No. 6 of 2023), which converted several criminal provisions under Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management into administrative sanctions. Using statute, conceptual, and case approaches, this study analyzes primary and secondary legal materials, including five illustrative court decisions on illegal mining, illegal logging, and industrial pollution decided between 2020 and 2025. The findings indicate that the post-Job Creation Law regime weakens criminal deterrence against corporate environmental offenders, that corporate criminal liability remains inconsistently applied in judicial practice, and that green criminology's concepts of state-corporate crime and ecological justice expose structural gaps left unaddressed by the current framework. The article concludes that Indonesia's environmental criminal policy requires recalibration toward a green-criminology-informed model that reinstates criminal sanction as a genuine deterrent for serious and repeated corporate environmental harm, strengthens post-judgment execution, and integrates restorative and ecological justice principles.