UUD 1945 menjamin Hak Asasi Manusia. Larangan terhadap semua jenis eksploitasi ekonomi terhadap anak diatur dalam Pasal 76I UU No.35 Tahun 2014. Dalam praktiknya, banyak ditemukan anak yang dipekerjakan sebagai manusia silver di Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor penyebab anak dipekerjakan sebagai manusia silver. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekspolitasi anak sebagai manusia silver pada titik lampu merah di Jalan Jalan Soekarno-Hatta dilakukan oleh orang tuanya sendiri dengan alasan karena faktor ekonomi, kurangnya pemahaman orang tua, dan juga lemahnya pengawasan dari Pemerintah Pekanbaru, khususnya Dinas Perlindungan Anak, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Sosial