Perkembangan layanan keuangan digital memberikan kemudahan akses pembiayaan, tetapi pada saat yang sama meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap praktik pinjaman online ilegal. Permasalahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan rendahnya pengetahuan mengenai legalitas penyelenggara, tetapi juga keterbatasan kemampuan masyarakat dalam menilai biaya, risiko, hak konsumen, serta alternatif pembiayaan yang tersedia. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemberdayaan masyarakat melalui literasi hukum dan ekonomi dalam menghadapi pinjaman online ilegal di era digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis konseptual yang memadukan perspektif pemberdayaan, legal empowerment, literasi keuangan, dan pendekatan kapabilitas. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan melalui integrasi literasi hukum dan literasi ekonomi. Literasi hukum diarahkan pada kemampuan mengenali legalitas penyelenggara, memahami hak dan kewajiban, melindungi data pribadi, mengenali praktik penagihan bermasalah, serta menggunakan mekanisme pengaduan. Sementara itu, literasi ekonomi diarahkan pada kemampuan menghitung biaya pinjaman, menilai kemampuan membayar, mengelola keuangan, dan membandingkan alternatif pembiayaan. Kedua literasi tersebut perlu diperkuat dengan akses terhadap sumber daya legal, seperti lembaga keuangan formal, koperasi, lembaga pembiayaan berizin, layanan pengaduan, dan bantuan hukum. Dalam perspektif kapabilitas, akses tersebut berfungsi sebagai faktor konversi yang memungkinkan pengetahuan diubah menjadi kemampuan nyata. Proses pemberdayaan selanjutnya membentuk agensi masyarakat untuk mengenali, menilai, memilih, menolak, dan melaporkan layanan keuangan yang berisiko.