Kegiatan Pengabdian ke pesantren untuk mensosialisasikan UU ITE merupakan bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pesantren sebagai miniatur kehidupan masyarakat dengan beragam karakter dan perilaku santri cukup menarik untuk diteliti dari berbagai aspek dan sudut pandang. Pesantren Modern Assaadah yang beralamat di Pasirmanggu Desa Dahu Kec Cikeusal Serang Banten dipilih menjadi tempat pengabdian tim dosen dari Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik dan Hukum Universitas Serang Raya. Berdasarkan pratest santri Assaadah 28% belum tahu dan pasca penyuluhan santri Assaadah 100% paham dan mengerti tentang UU ITE.