Kawasan pesisir Muara Badak memiliki potensi sumber daya alam serta keanekaragaman hayati yang mampu menarik perhatian para wisatawan. Potensi ini menjadikan kawasan tersebut berpeluang untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata di Kecamatan Muara Badak. Beberapa pantai di wilayah ini dikelola oleh masyarakat setempat. Namun, kawasan pesisir masih menghadapi masalah kerusakan ekosistem laut disebabkan oleh praktik penangkapan ikan ilegal dan masalah sampah. Sekitar 6 hektar terumbu karang di Pangempang, Desa Tanjung Limau, telah mengalami kerusakan akibat aktivitas penangkapan ikan. Kerusakan ini terjadi karena penggunaan bom, pukat harimau, dan pukat hela (trawls) oleh kapal-kapal nelayan di area pertumbuhan terumbu karang. Salah satu tantangan dalam pengelolaan sumber daya pesisir adalah rendahnya kesadaran masyarakat lokal dalam memahami dan memanfaatkan potensi sumber daya pesisir dalam aktivitas sehari-hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat pesisir akan literasi maritim seperti penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan, larangan membuang sampah ke laut, pentingnya mematuhi aturan mengenai laut, dan pengelolaan sumber daya pesisir untuk mendukung Indonesia Sustainable Oceans Program (ISOP). Penelitian ini menerapkan metode deskriptif kualitatif yang meliputi observasi, pengumpulan data, analisis data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini yaitu sebagian besar masyarakat sudah memiliki tingkat kesadaran hukum akan pentingnya mematuhi aturan mengenai laut, pengelolaan sumber daya pesisir dan pentingnya melindungi lingkungan pesisir yang dapat mendukung perikanan yang berkelanjutan serta mata pencaharian masyarakat pesisir, membangun ekosistem laut dan pesisir yang sehat, serta mengurangi pencemaran laut dalam mendukung Indonesia Sustainable Oceans Program (ISOP).