Indonesia merupakan negara dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, terutama di sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara, yang merupakan sumber daya tak terbarukan. Pengelolaan SDA ini diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan pertambangan, khususnya pertambangan emas, sering kali hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi dan mengabaikan aspek sosial serta lingkungan. Banyaknya pertambangan ilegal yang masih terjadi, didorong oleh desakan ekonomi masyarakat, memperparah kerusakan lingkungan dan menurunkan kesadaran akan pentingnya pelestarian alam.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis persepsi masyarakat terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal. Fokus penelitian adalah pada cara pandang masyarakat dalam menilai kegiatan tambang ilegal, faktor-faktor yang mendorong keterlibatan mereka, serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Penelitian dilakukan dengan studi literatur dan pengamatan terhadap realitas sosial di lapangan, khususnya pada masyarakat yang terlibat atau terdampak langsung oleh kegiatan tambang emas ilegal.Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat terlibat dalam pertambangan emas ilegal terutama karena alasan ekonomi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Persepsi positif terhadap keberhasilan sesama warga yang ikut serta dalam tambang emas ilegal turut mendorong partisipasi lebih banyak orang. Namun, aktivitas ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh. Kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan masih rendah, sehingga pada akhirnya, selain menjadi tanggung jawab pemerintah, peran serta masyarakat untuk menjaga kelestarian alam sangat diharapkan.