Penelitian ini mengkaji integrasi prinsip-prinsip muamalah Islam dalam transaksi digital guna menciptakan ekosistem perdagangan online yang etis, adil, dan berkelanjutan. Dengan pertumbuhan pesat e-commerce dan transaksi digital, studi ini mengidentifikasi tantangan implementasi prinsip tauhid, amanah, kejujuran, kebebasan, keadilan, kerelaan, serta larangan riba, gharar, dan maysir dalam konteks digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pengumpulan data sekunder dari berita, jurnal, dan buku, serta analisis menggunakan model Miles dan Huberman yang mencakup tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip muamalah dapat memperkuat kepercayaan konsumen dan menstimulasi keberkahan dalam transaksi digital, asalkan didukung oleh regulasi syariah yang adaptif terhadap kemajuan teknologi. Rekomendasi regulasi mencakup penyusunan pedoman operasional khusus, penerapan teknologi blockchain dan smart contracts, pembentukan badan pengawas syariah, serta penegakan hukum yang tegas untuk perlindungan konsumen.