Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Jatiswara

Legalitas Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT. Daerah Maju Bersaing) Djumardin, Djumardin
JATISWARA Vol. 33 No. 3 (2018): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v33i3.179

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi PT.DMB pasca penjualan saham oleh PT. MDB dan mekasime pembubaran Badan Usaha Milik Daerah yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT.DMB). Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach); pendekatan konseptual (conseptual approach); dan pendekatan Kasus (casse approach). Bahwa Penjualan saham oleh MDB tidak secara otomatis menyebabkan bubarnya PT.DMB. Pembubaran PT. DMB tetap mengacu pada UU Perseroan Terbatas (UU Nomor 10 Tahun 2007)
Pemindahtanganan Obyek Kerjasama di Kawasan Lombok Internasional Airport (LIA) Kepada PT. Angkasa Pura Tamtomo, Joko; Djumardin, Djumardin; Wira Pria Suhartana, Lalu
JATISWARA Vol. 35 No. 2 (2020): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v35i2.248

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis “pengaturan investasi Pemerintah melalui perjanjian kerjasama pemanfaatan” dan “dapat tidaknya obyek perjanjian kerjasama pemanfaatan dipindahtangankan melalui perjanjian jual beli”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dengan metode pendekatan : Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konspetual (conceptual approach), dan Pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan : Bahwa sebelum berlakunya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, di dalam UU 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing mengatur hal-hal yang bersifat limitatif berisi larangan bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1967, yaitu : bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan negara, “antara lain” produksi senjata, mesin, alat-alat peledak ada peralatan perang dilarang sama sekali bagi modal asing. Penyebutan kata-kata “antara lain” dalam pasal ini mencerminkan adanya ketidakpastian hukum dalam arti ketidakjelasan perumusan undang-undang. Apabila kita menganalisis pasal ini dengan model yang diketengahkan oleh Max Weber, maka pasal ini dianggap tidak memenuhi unsur formalitas dalam pembentukan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah menentukan bahwa dalam hal invstasi pemerintah daerah diperkirakan rugi, pemerintah daerah melakukan divestasi.