Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lima Puluh Kota Yandra, Amelia; Yustrisia, Lola; Munandar, Syaiful
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 2 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i2.10152

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian tindak pidana penganiayaan terhadap anak serta apa saja kendala yang dihadapi Unit PPA Polres Lima Puluh Kota dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan terhadap anak dan upaya mengatasi tindak pidana tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui wawancara dan studi pustaka. Analisis bahan hukum menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian : Penanggulangan perkara pidana yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan dua metode, yaitu penal dan non penal. Penyelesaian secara non penal salah satunya merupakan Mediasi Penal. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Lima Puluh Kota dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan menerapkan prinsip restorative justice yakni sebagai fasilitator atau mediator antara keluarga masing-masing yang mempertemukan antara pelaku dan korban serta pihak yang terkait dengan perkara tersebut untuk tercapainya kesepakatan beserta keluarganya serta diberi penjelasan dan penjabaran tentang maksud dan tujuan pemanggilan tersebut. Kedua, Hambatan yang dihadapi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Lima Puluh Kota dalam menyelesaiakna tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menerapkan prinsip restorative justice adalah terletak pada kesadaran para pihak
Penerapan Perlindungan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Dilakukan Orang Dewasa Pada Anak di MTI Canduang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Haririy, Muhammad Rafiqiel; Yustrisia, Lola
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 5 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i5.14715

Abstract

Ketika anak di bawah umur berpartisipasi dalam tindakan seksual tanpa persetujuan mereka atau tanpa pemahaman penuh dari mereka, hal itu dianggap sebagai pelecehan seksual kepada mereka. Ciri khas kekerasan seksual adalah ketika anak melakukan aktivitas seksual dengan orang dewasa atau anak lain. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk membuat orang tersebut merasa puas. Rumusan masalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum tindak pidana kekerasan seksual oleh orang dewasa pada anak di MTI Canduang dan penerapan perlindungan hukum tindak pidana kekerasan seksual oleh orang dewasa pada anak di MTI Canduang dari UU No. 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak, dengan metode penelitian empiris. Hasil penelitian, dijelaskan bentuk perlindungan hukum tindak pidana kekerasan seksual oleh orang dewasa pada anak di MTI Canduang diatur dalam UU No. 35 tahun 2014 Mengenai Perlindungan Anak dan penerapan perlindungan hukum kepada anak korban kejahatan diatur dalam Pasal 69 huruf A UU No. 35 Tahun 2014 Mengenai Perlindungan Anak, menyebutkan perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf J. Pencegahan kekerasan seksual harus melibatkan negara, orang tua, dan masyarakat, perlindungan kepada anak yang diberikan pihak sekolah MTI Canduang dan DP3AP2KB Kabupaten Agam merupakan segala tindakan yang meliputi pelayanan dan pendampingan kepada anak sebagai korban kekerasan seksual di MTI Canduang.