Penelitian ini bertitik tolak pada pandangan Muhammad Al-Ghazali yang termaktub dalam kitabnya Al-Sunnah Al-Nabawiyyah yang menyatakan bahwa tidak semua hadis yang dipandang sahih dapat dijadikan landasan hukum yaitu apabila ditemukan cacat atau illah qadihah. Pendapat Al-Ghazali ini menyebabkan dirinya dilabeli sebagai seorang inkaru sunnah. Penelitian ini bertujuan untuk menggali corak dan prinsip-prinsip hermeneutika hadis Muhammad Al-Ghazali. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif kepustakaan dengan sumber data sekunder. Sumber datanya berasal dari pemikiran Al-Ghazali di dalam Kitab Al-Sunnah Al-Nabawiyyah. Analisis datanya menggunakan metode deskriptif dan induktif yang dikumpulkan secara coding. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa Al-Ghazali memiliki tiga tahap hermeneutika yaitu tahap pertama dengan menerapkan canon interpretasi gramatikal yang ketat atas sebuah teks hadis, apakah teks itu layak atau tidak diinterpretasi, meskipun sanadnya sahih. Tahap kedua, Al-Ghazali menerapkan corak interpretasi psikologis yang khas dengan pendekatan yang beragam seperti pendekatan historis, pendekatan asbabul wurud, pendekatan empiris kontemporer, dan pendekatan rasional, serta pendekatan irfani yang proporsional. Tahap ketiga adalah validasi dengan ayat Alquran. Berdasarkan penelitian ini pula, Al-Ghazali dalam hermeneutika hadisnya telah memenuhi seluruh prinsip-prinsip hermeneutika hadis yaitu prinsip konfirmatif, tematis-komprehensif, gramatikal, historis, realistik, distingsi etis dan legis, dan prinsip distingsi instrumental dan intensional.