Berada di titik ekstrim atau melewati batas kewajaran dikenal sebagai radikalisme. Radikalisme dalam Islam dapat didefinisikan sebagai paham atau gerakan yang menginterpretasikan ajaran agama secara ekstrem dan kaku, sering kali tanpa memperhatikan konteks sosial, sejarah, atau kemanusiaan. Radikalisme muncul ketika ajaran Islam diterapkan secara literal dan menolak perbedaan, yang dapat mengarah pada tindakan intoleransi dan bahkan kekerasan terhadap pihak lain yang dianggap tidak sesuai atau "tidak murni" secara keagamaan. Faktor-faktor yang Memengaruhi Timbulnya Radikalismeadalah (a) Faktor Ekonomi dan Sosial, (b) faktor Politik dan Ketidakadila, (c) faktor Ideologis dan Pendidikan, (d) Faktor Globalisasi dan Pengaruh Media Sosia, (e)Faktor Psikologis dan Kebutuhan Akan Identitas, (f) faktor Sejarah dan Konflik Regional. Radikalisme memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan beragama dan bermasyarakat. Dampak ini tidak hanya memengaruhi stabilitas dan keamanan suatu negara, tetapi juga merusak nilai-nilai toleransi dan keberagaman yang seharusnya menjadi dasar kehidupan bermasyarakat. Cara mencegah radikalisme dalam Islam memerlukan kerja sama antara pemerintah, ulama, dan masyarakat karena setiap pihak memiliki peran strategis yang saling melengkapi. Kolaborasi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat dalam mencegah radikalisme sangat penting. Pemerintah berperan melalui kebijakan dan program, ulama menyampaikan ajaran agama yang moderat, sementara masyarakat memperkuat ketahanan sosial. Kombinasi ini dapat menciptakan lingkungan yang tangguh terhadap radikalisme