Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : JURNAL RETENTUM

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGGELAPAN PAJAK DI INDONESIA BERDASARKAN UU PERPAJAKAN. Siregar, M. Aditya Akbar; Heldayani, Nova Sri; Yasid, Muhammad
JURNAL RETENTUM Vol 1 No 01 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i1.2034

Abstract

Salah satu penerimaan negara bersumber dari pajak. Pajak merupakan pungutan resmi negara kepada warga negara wajib pajak. Pemungutan pajak diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 yakni dalam Pasal 23A UUD 1945. Di dalam Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu, berdasarkan perintah dari UUD 1945, pengaturan mengenai pajak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berkenaan dengan hal tersebut maka judul penelitian ini adalah “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penggelapan Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan”. Adapun yang menjadi tujuan penelitiannya adalah Penelitian ini bertujuan untuk: (1) untuk mengetahui modus operandi pelaku penggelapan pajak di Indonesia; (2) untuk mengetahui sanksi pidana bagi pelaku penggelapan pajak Berdasarkan UU Perpajakan; (3) untuk mengetahui hambatan penegakan hukum terhadap penggelapan pajak di Indonesia. Hasil penelitian bahwa (1) Modus operandi pelaku penggelapan pajak di Indonesia diantaranya Modus Operandi Pelaku penggelapan pajak di Indonesia diantaranya dilakukan dengan cara Modus dengan tidak melaporkan penjualan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Modus kejahatan perpajakan dengan memambahkan biaya-biaya fiktif, Modus Menerbitkan atau Menggunakan Faktur Pajak tidak Berdasarkan transaksi sebenarnya (Faktur Pajak Palsu), Modus Tidak Menyetorkan Pajak yang Dipotong atau Dipungut, Modus dengan Merekayasa Eskpor Untuk Mendapatkan Restitusi PPN. (2) Sanksi pidana bagi pelaku penggelapan pajak Berdasarkan UU Perpajakan adalah dengan membayar denda, apabila tidak membayar denda, maka penjatuhan sanksi pidana penjara atau kurungan diberikan kepada wajib pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38-Pasal 43 UU Perpajakan.
ASPEK KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PIDANA DENDA PADA PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Sipahutar, Rupus Agustinus; Hasundungan, David Christian; Yasid, Muhammad
JURNAL RETENTUM Vol 1 No 01 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i1.2035

Abstract

Persoalan korupsi yang terjadi di Indonesia yang sudah akut dalam praktik penanganannya tidak dapat dilakukan dengan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, dikarenakan regulasi/hukum yang mengatur mengenai proses acara pidana penegakan tindak pidana korupsi tidak memungkinkan dilaksanakan dengan proses seperti itu. Penyelesian tindak korupsi yang memakan waktu cukup lama, mulai dari penyidikan, hingga putusan hakim dipengadilan tingkat pertama, proses hingga putusan tingkat banding, hingga putusan kasasi dan peninjuan kembali, yang menjadi persoalan adalah, bagaimana kemudian jaksa melakukan proses penagihan uang pengganti dan denda atas kerugian negara yang dilakukan oleh terpidana kasus korupsi, berapa lama waktu yang harus dilaluinya, dan bagaiman pembuktian harta atau aset yang masuk dalam perkara korupsi dan yang tidak masuk dalam perkara korupsi. Artinya, masih ada proses-proses dan akibat hukum yang masih memiliki kelemahan dalam penerapan uang pengganti dan denda kepada terpidana kasus korupsi. Selain itu, efektifitas penerapan uang pengganti dan denda terhadap terpidana kasus korupsi masih menjadi belum dapat dipastikan.
PENGATURAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU SAAT INI DI INDONESIA Limbong, Panal Herbet; Siregar, Syawal Amry; Yasid, Muhammad
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1346

Abstract

Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua. Perkara harta bersama atau gono-gini adalah perkara yang peka dan banyak menimbulkan sengketa diantara pihak suami dan istri yang sudah bercerai, yang secara hukum merupakan pihak yang berhak menerima bagian harta gono-gini. Sedangkan keingininan masing-masing pihak lainnya biasanya bertolak belakang dengan apa yang ada dalam hukum pembagian harta gono-gini yang telah ada. Dalam faktanya sengketa mengenai pembagian harta bersama dalam perkawinan, sering menimbulkan konflik diantara pihak yang bersangkutan walaupun sudah ditentukan dalam Undang-Undang, namun banyak fakta yang sudah terjadi bahwa Undang-Undang tertulis tidak selamanya memberikan rasa adil bagi para pihak yang berperkara. Dalam penyelesian harta bersama di dalam hukum Islam diakui adanya harta yang merupakan hak milik bagi setiap orang, baik mengenai pengurusan dan penggunaanya maupun untuk melakukan perbuatan- perbuatan hukum atas harta tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Di samping itu juga diberi kemungkinan adanya suatu serikat kerja antara suami isteri dalam mencari harta kekayaan. Oleh karena itu jika terjadi perceraian antara suami isteri tersebut dibagi menurut hukum Islam yang kaidah hukumnya menyebutkan bahwa tidak ada kemudharatan dan tidak boleh memudharatkan Adapun yang menjadi rumusan dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian dalam hukum perdata, kedua Bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama dan ketiga Bagaimana nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam pembagian harta bersama menurut hukum yang berlaku saat ini. Keadilan merupakan sendi terakhir sebagai tujuan hukum. Agar keadilan itu tercapai sesuai dengan keadilan yang ada pada masyarakat , maka hukum yang diciptakan harus bersendikan nilai nilai moral, artinya bahwa undang-undang dan semua norma hukum harus sesuai dengan nilai-nilai moral. Pembagian harta bersama separuh bagi suami dan separuh bagi istri sesuai dengan rasa keadilan jika baik suami maupun istri sama-sama melakukan peran, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup keluarga. Berdasarkan KUH Perdata (BW), sejak dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kawin.
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEPABEANAN OLEH PENYIDIK BEA CUKAI BELAWAN Syahputra, Juwan; Dongoran, Isra Damayanti; Yasid, Muhammad
JURNAL RETENTUM Vol 1 No 01 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i1.2036

Abstract

Sebagai produk hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka bentuk UU Kepabeanan yang bersifat proaktif dan antisipatif ini sangatlah sederhana namun memiliki jangkauan yang lebih luas dalam mengantisipasi terhadap perkembangan perdagangan. Kebijaksanaan Pemerintah di bidang Kepabeanan diantaranya dengan disahkannya Undang-undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang kemudian direvisi menjadi UU No. 17 Tahun 2006. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan dalam skripsi ini adalah: 1) Faktor Penghambat Dalam Penegkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kepabeanandi Indonesia? 2) Bagaiamana upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana kepabeanan?Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif.. Metode deskriptif adalah metode penelitian yang memusatkan perhatian pada masalah- masalah atau fenomena yang bersifat aktual pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya dengan interpretasi rasional dan akurat. Pengaturan hukum tindak pidana kepabeanan didalam UU N0 7 Tahun 2016, semakin mempertegas ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana kepabeanan di indonesia. Penghambat penegakan hukum terhadap penegakan hukum tindak pidana kepabeanan itu sendiri dilatarbelakangi oleh faktor eksternal dan internal. Penecegahan terhadap tindak pidana kepabeanan dapat dilakukan dengan menjalankan peraturan perundang undangan dengan sesuai aturan, bisa dengan pengawasan.