Fenomena narkoba saat ini telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan muda. Penegakan hukum terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana di bawah pengaruh narkotika merupakan tantangan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penegakan hukum yang diterapkan serta hambatan-hambatan yang dihadapi, sekaligus mengeksplorasi peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan dalam mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana di bawah pengaruh narkotika akan melewati proses pemeriksaan yang mengacu pada KUHAP pada umumnya.Namun dikarenakanĀ pelaku masih anakĀ maka perlu dipandang bukan hanya sebagai pelaku tapi juga korban yang harus dilindungi.Penegakan hukumnya berbeda dari orang dewasa, yaitu melalui pendekatan restorative justice sesuai dengan Undang-Undang No.11 tahun 2012 yang lebih menekankan pada pembinaan dan rehabilitasi bukan sekadar penghukuman dan dalam hal ini BNN sumsel berperan penting dalam edukasi, pencegahan serta penanganan kasusnya secara hukum dan rehabilitative. Khususnya dalamĀ mengatasi hambatan dalam penegakan hukumnya. Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan dalam mengatasi hambatan penegakan Hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana dibawah pengaruh narkotika dapat dilakukan dengan cara yang dapat dilakukan oleh BNN dalam mengatasi hambatan yang dihadapi, yaitu dengan Upaya preventif (pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, pelibatan berbagai pihak) dan Upaya represif melalui pendampingan dan rehabilitasi