Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

PENGATURAN HUKUM PENGGUNAAN MEREK KOLEKTIF TERDAFTAR BERDASARKAN PASAL 79 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Ni Made Trisna Dewi; Ida Bagus Bayu Brahmantya; Kadek Yoga Artha Diputra
Kerta Dyatmika Vol 23 No 2 (2024): Kerta Dyatmika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46650/kd.23.2.1540.1-12

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak-hak untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut yang diatur oleh norma-norma atau hukum yang berlaku. Hak kekayaan intelektual merupakan hasil olah otak manusia yang diimplementasikan berupa ciptaan berbentuk karya, seni, desain, maupun penemuan yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan manusia. Merek merupakan sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan produk itu sendiri, merek sebuah produk tidak dapat dinikmati oleh pembeli. Merek hanya menimbulkan kepuasan saja bagi pembeli. Benda materiilnya yang dapat dinikmati. Pendaftaran terhadap merek memiliki beberapa syarat-syarat dalam pengajuan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI). Menurut yuridis syarat-syarat pendaftaran merek berada pada pasal 4 Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam latar belakang tersebut, rumusan masalah yang dapat ditemukan yaitu Bagaimana Pengaturan Hukum Penggunaan Merek Yang Tidak Sesuai Dengan Merek Yang Didaftarkan? Bagaimana Kepastian Hukum Penggunaan Merek Kolektif terdaftar Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative (normative law research). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif (normative law research) yag mana penelitian hukum yuridis normative adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sekunder menggunakan studi kasus normatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pengaturan Hukum Penggunaan Merek Yang Tidak Sesuai Dengan Merek Yang Didaftarkan masih terdapat norma kabur dimana jika melihat Pasal 79 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, pada isi pasal tersebut tidak menjelaskan secara jelas dan terperinci mengenai asas mutatis mutandis dimana hal tersebut menyebabkan multitafsir dan membuat pasal tersebut menjadi kurang jelas normanya atau adanya kekaburan norma. Kepastian hukum dalam pendaftaran merek sangat penting bagi pemilik merek karena dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap penggunaan merek oleh pihak lain yang tidak sah atau tidak diizinkan. Selain itu, pendaftaran merek juga dapat memperkuat hak-hak pemilik merek dalam mengajukan gugatan dan menyelesaikan sengketa merek di pengadilan. Dalam konteks bisnis, kepastian hukum dalam pendaftaran merek juga dapat memberikan kepercayaan dan kepastian bagi investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Hal ini karena merek yang telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum dapat meningkatkan nilai merek dan nilai bisnis perusahaan. Pendaftaran merek memerlukan kepastian hukum yang memadai untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan nilai merek dan bisnis perusahaan. Intellectual Property Rights (IPR) are rights to do something about intellectual property that is regulated by applicable norms or laws. Intellectual property rights are the result of processing of the human brain which is implemented in the form of creations in the form of works, art, designs, and inventions that can be utilized in human life. A brand is something that is affixed or attached to a product, but it is not the product itself, the brand of a product cannot be enjoyed by buyers. Brands only cause satisfaction for buyers. Material objects that can be enjoyed. Registration of a mark has several requirements in submitting a mark to the Directorate General of Intellectual Property, Ministry of Law and Human Rights (DJKI). According to the juridics terms of marks registration are under article 4 of the Trademark Law No. 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. In this background, the formulation of the problem that can be found is How is the Legal Arrangement for the Use of a Mark That Does Not Conform to a Registered Mark? How is the Legal Certainty on the Use of Collective Marks Registered Based on Article 79 of Law Number 20 of 2016 Concerning Marks and Geographical Indications? The research method used in this research is normative law research. The type of research used in this research is normative juridical research, where normative juridical research is legal research conducted by examining literature or secondary materials using normative case studies. The conclusion of this research is that legal arrangements for the use of marks that are not in accordance with registered marks still have blurred norms where if you look at Article 79 of Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, the contents of this article do not explain clearly and in detail the mutatis mutandis principle, which causes multiple interpretations and makes the article less clear on norms or there is a blurring of norms. Legal certainty in trademark registration is very important for brand owners because it can provide adequate legal protection against unauthorized or unauthorized use of the mark by other parties. In addition, trademark registration can also strengthen the rights of trademark owners in filing lawsuits and resolving trademark disputes in court. In the business context, legal certainty in trademark registration can also provide confidence and certainty for investors to invest in Indonesia. This is because a registered trademark and legal protection can increase the brand value and business value of the company. Trademark registration requires adequate legal certainty to provide protection and increase the value of the company's brand and business.
ANALISIS PENGATURAN HAK IMUNITAS TERHADAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) YANG TERJERAT KASUS HUKUM Agus Surya Manika; Ni Made Trisna Dewi; A.A. Mas Adi Trinaya Dewi
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 2 (2023): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v9i2.65367

Abstract

This article discusses the regulation of immunity rights granted to members of the People's Representative Council (DPR) who are involved in legal cases. The main objective of this research is to analyze the regulation and impact of immunity rights on DPR members involved in legal cases. This research utilizes a document analysis method to examine the regulations and laws related to DPR immunity rights, as well as case studies involving DPR members implicated in legal cases. The data used in this research are sourced from legal documents, court rulings, and media reports. The research findings indicate that the immunity rights granted to DPR members provide special legal protection that restricts their detention, arrest, and prosecution during their term in office. However, the use of these immunity rights also raises various controversies, especially when DPR members are involved in legal cases involving corruption or other serious violations.
Penyuluhan Hukum Menata Perkawanan Sebelum Perkawinan di Desa Nyuh Kuning Ubud Gianyar Dewi, Ni Made Liana; Satriana , I Made Wahyu Chandra; Dewi, A.A Mas Adi Trinaya; Manika , Agus Surya; Cantika , Anak Agung Linda; Dewi, Ni Made Trisna; Satin, I Wayan Windhu; Murni, Maria Apolonia
Journal Of Human And Education (JAHE) Vol. 4 No. 2 (2024): Journal Of Human And Education (JAHE)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jh.v4i2.839

Abstract

Proses perkawanan atau pertemanan biasanya diawali dengan perkenalan yang berarti telah terbangun hubungan yang baik. Menata suatu hubungan yang baik bagi setiap insan sangat diperlukan semasa menata perkawanan terlebih lagi memasuki jenjang perkawinan. Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Oleh sebab itu generasi muda harus memiliki kesiapan mental, fisik, dan juga finansial dalam menghadapi perkawinan sehingga mengetahui konsekuensi atau akibat hukum yang timbul setelah terjadinya perkawinan.
Reaktualisasi Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Hukum Nasional Di Era Globalisasi Ni Made Trisna Dewi
IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research Vol. 3 No. 1 (2025): IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research
Publisher : CV Tirta Pustaka Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60153/ijolares.v3i1.95

Abstract

Di era globalisasi sekarang, tidak mungkin negara dapat membendung pengaruhnya. Salah satu nilai terpenting suatu bangsa di era globalisasi ini adalah tetap menjunjung tinggi perkembangan hukum dalam masyarakatnya. Di tengah gempuran globalisasi hukum harus mampu menyeimbangkan antara nilai-nilai fundamental Pancasila dengan pengaruh globalisasi agar dapat tetap berfungsi dalam masyarakat. Hal ini menciptakan tantangan bagi hukum nasional untuk menyeimbangkan nilai lokal dengan tuntutan global. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis peneltian deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan studi literatur. Hasil dari penelitian ini, bahwa reaktualisasi nilai pancasila dalam pembangunan hukum nasional di era globalisasi adalah nilai-nilai Pancasila, sebagai dasar ideologi dan sumber hukum berperan sebagai filter dalam integrasi nilai global tanpa mengorbankan kearifan lokal. Hukum positif di Indonesia yang merupakan cerminan nilai-nilai Pancasila berperan mengharmonisasikan antara nilai-nilai global dan lokal, sehingga menciptakan tatanan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam era globalisasi.