Urgensi pemilihan pendekatan penelitian dalam kajian hukum dan hukum Islam di tengah kompleksitas persoalan sosial dan tuntutan penillustrasian keadilan yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan menguraikan karakteristik, perbedaan, serta titik temu antara pendekatan normatif (yuridis-doktrinal), empiris (yuridis-sosiologis), dan pendekatan hukum Islam, sekaligus menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi pemilihannya. Penelitian menggunakan desain deskriptif-analitis dengan kombinasi pendekatan yuridis-normatif dan pendekatan hukum Islam melalui studi pustaka, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin/teori hukum, karya ilmiah, serta literatur fikih klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan normatif memusatkan perhatian pada hukum sebagai norma tertulis (law in books) dan efektif untuk mengkaji asas, sistematika, serta konsistensi antar norma. Pendekatan empiris menelaah hukum dalam praktik (law in action) sehingga relevan untuk menilai efektivitas, kepatuhan, serta hambatan implementasi ketika diperlukan dukungan data lapangan. Sementara itu, pendekatan hukum Islam bertumpu pada Al-Qur’an, Hadis, ijma’, qiyas dan metode istinbath untuk menilai kemaslahatan serta relevansi norma berdasarkan maqāṣid al-syarī‘ah. Pemilihan pendekatan dipengaruhi jenis masalah, tujuan penelitian, ketersediaan data, konteks riset, dan kompetensi peneliti, dengan tambahan pada studi hukum Islam berupa relevansi dalil dan konteks sosial. Implikasinya, integrasi multi-pendekatan (mixed legal research) dapat memperkuat ketajaman analisis sekaligus meningkatkan kebermanfaatan hasil penelitian