Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Sosio Dialektika

Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Lingkungan (Studi Hukum Lingkungan) Azami, Takwim; Kustanto, Anto
SOSIO DIALEKTIKA Vol 9, No 2 (2024)
Publisher : LP2M

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/sd.v9i2.10826

Abstract

Prinsip kepentingan umum dianggap sebagai fondasi etika dan hukum yang penting dalam mengelola kasus pelanggaran lingkungan, menjembatani kepentingan individu dengan kepentingan kolektif. Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut didalam UU No. 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penelitian ini bersifat normatif dan bertujuan untuk mengkaji implementasi prinsip kepentingan umum dalam penanganan kasus pelanggaran lingkungan.Metode penelitian ini melibatkan analisis teks dokumen hukum, perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus pelanggaran lingkungan. Pendekatan normatif digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana prinsip kepentingan umum tercermin dalam peraturan hukum dan bagaimana implementasinya dalam praktek penanganan kasus.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip kepentingan umum memegang peran sentral dalam merumuskan dan mengevaluasi kebijakan penegakan hukum lingkungan. Namun, tantangan terkait ketidaksetaraan kekuasaan, kompleksitas isu lingkungan, dan resistensi pihak terkait masih mempengaruhi implementasinya.Penelitian ini memberikan kontribusi dalam menyusun kerangka kerja normatif yang dapat memandu para pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan peneliti untuk memperkuat implementasi prinsip kepentingan umum dalam penanganan kasus pelanggaran lingkungan. Implikasi normatif dari penelitian ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dan etika dalam penegakan hukum lingkungan, sehingga dapat lebih efektif melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
Penerapan Prinsip Pacta Sunt Servanda Dalam Hubungan Kontrak Bisnis Azami, Takwim; Kustanto, Anto
SOSIO DIALEKTIKA Vol. 10 No. 2 Tahun 2025
Publisher : LP2M

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/sd.v10i2.14826

Abstract

Prinsip pacta sunt servanda merupakan asas fundamental dalam hukum kontrak yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Dalam konteks sistem hukum perdata Indonesia, asas ini berakar dari Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan menjadi dasar utama dalam menegakkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak kontraktual. Namun demikian, perkembangan transaksi bisnis modern, termasuk kontrak elektronik dan digital, menimbulkan dinamika baru dalam penerapan prinsip ini, karena muncul tantangan terkait validitas kesepakatan, keaslian identitas para pihak, serta keseimbangan posisi tawar dalam perjanjian baku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep dan dasar hukum pacta sunt servanda dalam sistem hukum perdata Indonesia, menganalisis penerapannya dalam kontrak bisnis modern dan digital, serta mengidentifikasi kendala dan solusi hukum dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) terhadap beberapa putusan Mahkamah Agung yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas pacta sunt servanda dalam kontrak bisnis modern tetap relevan, namun tidak dapat dipahami secara kaku. Dalam praktiknya, asas ini perlu diseimbangkan dengan prinsip good faith (itikad baik), rebus sic stantibus (perubahan keadaan fundamental), serta asas kepatutan dan keadilan sosial. Asas tersebut juga berperan penting dalam membangun iklim usaha yang sehat dan stabil di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan transformasi digital dan globalisasi ekonomi. Dalam transaksi elektronik, kekuatan mengikat kontrak digital diakui sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 18 UU ITE. Adapun kendala utama dalam penerapan prinsip ini meliputi ketimpangan posisi tawar, keberlakuan klausul baku yang merugikan, serta belum optimalnya regulasi yang mengatur kontrak digital. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan hukum kontrak nasional yang lebih responsif terhadap perubahan teknologi dan sosial. Secara umum, penerapan pacta sunt servanda harus diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, sehingga hukum perjanjian dapat berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan hukum nasional.