Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jamak

Analisis Kebijakan Publik Terhadap Model Koordinasi Otoritas Jasa Keuangan Dengan Lembaga Lainya Dalam Pengawasan Perbankan Indiati
JAMAK Vol. 6 No. 1 (2019): JAMAK 2019
Publisher : STISOSPOL WASKITA DHARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bank, sebagai lembaga intermediari, dalam mengelola dana masyarakat harus dilakukan dengan keahlian yang memadai, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan tidak terjadi penarikan dana masyarakat yang disimpan di bank yang dapat berakibat pada kegiatan ekonomi. Keberadaan dari suatu otoritas independen menjadi faktor penentu berjalannya pengawasan sektor jasa keuangan dengan baik. Penulis mengadakan penelitian ini bermaksud untuk menemukan suatu kaidah atau norma hukum yang mengatur perihal kewenangan pengawasan terhadap perbankan melalui cara menggali kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang telah ada. Atas dasar alasan tersebut, penulis melakukan penelitian secara yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji dan menelaah berbagai macam literatur yang ada hubungannya dengan persoalan yang sedang diteliti. Dengan terbentuknya OJK, lembaga ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kompleksnya sistem keuangan yang ada di Indonesia dan untuk melakukan penataan kembali struktur organisasi dari lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Penataan dilakukan agar dapat mencapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan, sehingga lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan. Kata kunci: Model Koordinasi, Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Perbankan
Perlindungan Administratif Dalam Perjanjian Lisensi Merek Terhadap Tindakan Praktik Persaingan Tidak Sehat Dalam Bidang Merek: Hak Merek, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lisensi Indiati
JAMAK: Jurnal Administrasi Manajemen dan Kepemimpinan Vol. 7 No. 2 (2020): JAMAK 2020
Publisher : STISOSPOL WASKITA DHARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara umum, merek berfungsi sebagai tanda pengenal yang menunjukkan asal barang dan jasa, sekaligus menghubungkan barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya. Selayaknya merek itu mudah diingat oleh konsumen dan berkaitan dengan bidang jasa yang diberikan. Bila merek menjadi bagian dari strategi bisnis, maka dalam memenangkan persaingan bisnis perlu pula diperhatikan perlindungan hukumnya. Aturan hukum mengenai merek memiliki relavansi dengan aturan mengenai monopoli dagang dan persaingan usaha. Oleh karena itu jauh sebelum UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek dibuat, sejak tahun 1999, Indonesia sudah memiliki aturan hukum menyangkut larangan monopoli dagang dan persaingan usaha yakni Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha). Adapun latar belakang diundangkannya Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara RI No. 33 Tahun 1999) adalah karena sebelum UU tersebut diundangkan muncul iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, baik itu dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum yang diberikan dari pendaftaran merek terhadap tindakan praktek persaingan usaha tidak sehat dalam bidang merek dan bagaimana implementasi pasal 50 huruf b. UU persaingan usaha khususnya terhadap perjanjian lisensi. Pada Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu melakukan penelaahan pada data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara langsung ataupun dengan menggunakan instrumen kuesioner. Data sekunder diperoleh dari berbagai data kepustakaan. Penelitian yang dilakukan ini sebagian besar tertuju pada bahan pustaka di bidang hukum merek, yang secara tidak langsung juga menelaah data primer, sekunder maupun tersier yang dapat diperoleh dari berbagai sumber di lapangan maupun di perpustakaan. Perlindungan hukum terhadap penerima lisensi merek hanya diberikan kepada penerima lisensi beritikad baik yang mencatatkan perjanjian lisensinya pada Dirjen HKI sehingga terhadap pembatalan kepemilikan merek dari pemberi lisensi yang bersangkutan, pihak penerima lisensi masih dapat melanjutkan perjanjian lisensi tersebut terhadap pemilik merek yang dinyatakan berhak melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sesuai asas dan tujuan yang termaktub dalam Undang-Undang Persaingan Usaha bahwa pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, maka pengecualian yang diatur dalam Pasal 50 huruf b harus dimaknai secara selaras dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam asas dan tujuan yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Persaingan Usaha. Patut pula diperhatikan bahwa untuk memberlakukan hukum persaingan usaha terhadap pelaksanaan perjanjian lisensi HKI haruslah dibuktikan: (a) perjanjian lisensi HKI tersebut telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam perundang-undangan HKI, dan (b) adanya kondisi yang secara nyata menunjukkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.