Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : AL-Daulah

Asbab Al-Wurud Al-Hadis (Terhadap Asbab Al-Wurud Al-Hadis tentang Potong Tangan) Qayyum, Rahman
Al-Daulah : Journal of Criminal Law and State Administration Law Vol 5 No 1 (2016): (June)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v5i1.1448

Abstract

To be fair in a variety of activities in the social life is an absolute must for the creation of peace and harmony, so that the order be fair and equitable  set by  law  is not related to the  position, descent, race, ethnicity or kinship someone. Because they are weak such as orphans, it must also be acknowledged and treated fairly. Commands to be fair, was also strongly emphasized, either when acting as a judge who will decide the law or when acting as a witness.
Pemikiran Muhammad Awwamah Seputar Keragaman Pendapat Pada Pakar Fiqih Tentang Hadis Rasulullah SAW Qayyum, Rahman
Al-Daulah : Journal of Criminal Law and State Administration Law Vol 4 No 2 (2015): (December)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v4i2.1482

Abstract

Mencermati pemikiran yang ditulis oleh Muhammad Awwamah bahwa paling tidak ada empat faktor penyebab keragaman pendapat para pakar hukum islam terhadap hadis Rasulullah SAW. Faktor pertama, perbedaan mengenai kriteria hadis yang layak untuk diamalkan. Faktor Kedua, Keragaman pendapat para pakar hukum Islam dalam memahami hadis Rasulullah karena adanya dua masalah yaitu: 1. Perbedaan intenlegensi mereka disebabkan oleh perbedaan naluri (bakat), lingkungan soial, budaya, politik dan sebagainya; 2. Lafal itu sendiri mengandung makna musytarak. Faktor ketiga,  Adanya hadis-hadis yang secara tekstual tampak bertentangan menyebabkan para fuqaha ketika menyimpulkan kandungan hukum berbeda. Faktor keempat, keragaman para pakar disebabkan adanya perbedaan tingkat pengetahuan mereka tentang sunnah.