Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad pada produk Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dengan fokus pada penerapan akad Tabarru’, Wakālah bil Ujrah, dan Mudharabah pada produk Mitra Iqra Plus. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, di mana pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi terhadap polis asuransi serta pedoman operasional perusahaan. Pendekatan ini dipilih untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kesesuaian antara ketentuan akad yang tertulis dengan praktik operasional di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual, seluruh produk Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera telah dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Hal ini tercermin dalam pengaturan kontribusi peserta melalui dana Tabarru’ sebagai mekanisme tolong-menolong, penetapan ujrah bagi perusahaan melalui akad Wakālah bil Ujrah, serta pengelolaan dana investasi menggunakan akad Mudharabah dengan sistem bagi hasil. Namun demikian, penelitian ini menemukan adanya ketidaksesuaian dalam implementasi produk Mitra Iqra Plus, khususnya terkait dengan mekanisme distribusi surplus underwriting. Meskipun dalam polis telah ditetapkan pembagian surplus underwriting sebesar 50% untuk dana Tabarru’, 20% untuk perusahaan, dan 30% untuk peserta, dalam praktiknya seluruh surplus underwriting dimasukkan kembali ke rekening dana Tabarru’ tanpa adanya pembagian kepada peserta. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan akad dan praktik operasional, sehingga diperlukan penguatan pengawasan syariah serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas kepada peserta guna menjaga prinsip keadilan dan amanah dalam asuransi syariah.