Abstract This study aims to investigate the role of dowry from an Islamic legal perspective as an instrument of protection of women's rights in the context of marriage. Dowry is a form of economic contribution involved in the marriage process, and has symbolic and social values that create balance in the relationship between husband and wife. This research is a library research using various related literature, such as interpretation, books, journals and others. The approach used is a qualitative approach. The method of analysis used is the maudu'i or thematic method, which is to analyze Qur'anic verses that specifically discuss dowry in Islam, a protection of women's rights in the context of marriage. The results showed that dowry not only serves as women's economic security, but also has a symbolic impact in strengthening the marriage bond. In addition, the research findings identified factors influencing the effectiveness of dowry, including the size of the dowry, the role of Islamic institutions, and socio-cultural factors. The relevance of the findings to the social context and Islamic law highlights the importance of understanding religious and cultural values in interpreting and implementing dowry. Keywords: Bride price; Review; Islamic Law; Instruments; Women's Protection; Wedding. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki peran mahar perspektif hukum Islam sebagai instrumen perlindungan hak-hak perempuan dalam konteks pernikahan. Mahar merupakan bentuk kontribusi ekonomi yang dilibatkan dalam proses pernikahan, serta memiliki nilai simbolis dan sosial yang menciptakan keseimbangan dalam hubungan antara suami dan istri. Penenlitian ini merupakan library reseach dengan menggunakan berbagai literatur yang terkait, seperti tafsir, buku, jurnal dan lainnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Metode analisis yang digunakan adalah metode maudu’i atau tematik yakni menganalisis ayat-ayat Al-Quran yang secara khusus membahas mahar dalam Islam sebuah perlindungan hak-hak perempuan dalam konteks pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar bukan hanya berfungsi sebagai jaminan ekonomi perempuan, tetapi juga memiliki dampak simbolis dalam memperkuat ikatan pernikahan. Selain itu, temuan penelitian mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas mahar, termasuk besaran mahar, peran lembaga Islam, dan faktor sosial budaya. Relevansi temuan dengan konteks sosial dan hukum Islam menyoroti pentingnya memahami nilai-nilai agama dan budaya dalam menafsirkan dan mengimplementasikan mahar. Kata Kunci: Mahar; Tinjauan; Hukum Islam; Instrumen; Perlindungan perempuan; Pernikahan.