Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

CRIMINAL DEFAMATION IN FIQH JINAYAH Erha Saufan Hadana
JURISTA: Jurnal Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1 (2020): JURISTA: Jurnal Hukum dan Keadilan
Publisher : Centre for Adat and Legal Studies of Aceh Province (CeFALSAP)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/jurista.v4i1.20

Abstract

This paper specifically discusses the crime of defamation in the scope of fikih jinayah, this discussion was chosen because the act is considered an act that can damage a person's honour, so it needs to be criminalised in the context of fikih jinayah. This discussion is important to identify, map and develop the concept of thought in fikih jinayah regarding the criminal act of defamation. This study is based on literature data which is analysed descriptively. The results of the study show that defamation should be criminalised in jurisprudence, because it damages a person's honour, based on the obligation to protect honour (al-'irāḍ) which is included in the maqāṣid objectives of the sharī'ah and based on the interpretation of scholars regarding the expansion of the meaning of yarmūn in Surah an-Nūr verse 4.
Hukum dan Keadilan dalam Dimensi Ilmu Hukum dan Hukum Islam Mansari, Mansari; Erha Saufan Hadana; Rahmad Hidayat
Journal of Dual Legal Systems Vol. 1 No. 1 (2024): Journal of Dual Legal Systems
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia Faculty, Stai Syekh Abdur Rauf, Aceh Singkil

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58824/jdls.v1i1.127

Abstract

Keadilan dalam ilmu hukum umum dan keadilan dalam ilmu hukum Islam merupakan dua aspek yang memiliki karakteristik dan prinsip yang berbeda. Penelitian ini mendiskusikan tentang konsepsi keadilan dalam perspektif hukum dan keadilan dalam menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif-komparatif untuk membandingkan kedua perspektif hukum tersebut. Dalam ilmu hukum umum, keadilan dikaitkan dengan prinsip-prinsip egalitarianisme, hak asasi manusia, dan aturan hukum yang berlaku universal. Sedangkan dalam ilmu hukum Islam, keadilan lebih diartikan sebagai penegakan syariat berdasarkan Al-Quran dan Hadis, yang berfokus pada keseimbangan, tanggung jawab moral, dan kewajiban individu serta komunitas kepada Tuhan. Studi ini menemukan bahwa meskipun terdapat perbedaan mendasar dalam pemahaman dan penerapan keadilan antara kedua sistem hukum tersebut, keduanya berusaha mencapai tujuan yang sama yaitu terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana kedua sistem hukum ini mengartikan dan menerapkan konsep keadilan serta implikasinya terhadap praktik hukum dan kehidupan sosial.
Nikah Beda Agama dan Problem Unifikasi Hukum di Indonesia Hadana, Erha Saufan; Ikhsan, Ikhsan
Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : STIS Ummul Ayman, Pidie Jaya, Aceh, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52029/pjhki.v3i1.336

Abstract

Kajian ini menelaah persoalan regulasi aturan hukum terkait dengan pencatatan pernikahan beda agama di Indonesia. Dalam rugulasi disebutkan bahwa pernikahan dilakukan oleh sepasang calon yang seagama dan sekeyakinan, sedangkan dalam undang-undang administrasi kependudukan negara dibenarkan untuk mencatat pernikahan beda agama asalkan ada izin dari pengadilan. Sehingga menimbulkan polemik bagi hakim dalam mengadili permohonan tersebut, di lain sisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan konseptual. Data yang digunakan yakni data primer dan sekunder, kemudian di analisis sesuai dengan tujuan hukum yang dikendaki yang dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menunujukan pernikahan beda agama pada dasarnya dilarang, tetapi terdapat pengecualian apabila pasangan laki-laki adalah seorang mukmin dan pasangan perempuan adalah ahli kitab, pada pasangan semacam inilah para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya. Polemik unifikasi hukum pencatatan pernikahan beda agama terjadi karena perbedaan norma hukum yang dipahami berbeda oleh hakim dan berpeluang menimbulkan multi penafsiran dari aturan perundang-undangan. Di sisi lain Indonesia menganut pluralitas hukum yang dimana unifikasi hukum bukanlah jalan mudah untuk menyelesaikan polemik di atas. Unifikasi hukum terkait dengan aturan pernikahan yang bersumber pada Undang-Undang perkawinan No 1 Tahun 1974 jo. No. 16 Tahun 2019 dan regulasi aturan pencatatan nikah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dapat diselaraskan, sehingga terciptanya unifikasi hukum sesuai dengan tujuan hukum yang dicitakan.
Pendistribusian Zakat Produktif di Baitul Mal Aceh pada Program Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) Husna, Nurul; Zakaria, Muzakkir; Hadana, Erha Saufan
Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 2 No. 1 (2024)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Ummul Ayman Pidie Jaya, Ace

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52029/gose.v2i1.214

Abstract

Salah satu program penyaluran zakat produktif di Baitul Mal Aceh yaitu program beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS). Namun pada kenyataannya pelaksanaan penyaluran zakat belum mampu menerapkan regulasi yang sudah ada tetapi cenderung kepada tidak terkelola dengan baik.  Penelitian ini bersifat kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis yaitu penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan metode penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyaluran zakat produktif pada program SKSS di Baitul Mal Aceh berjalan sesuai dengan keputusan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS). Dalam proses penyalurannya melalui beberapa tahapan yaitu   pertama, perencanaan yang dilakukan oleh Baitul Mal Aceh pada program SKSS yaitu menentukan sasaran dan tujuan yang dicapai. Kedua, dalam pelaksanaannya pihak Baitul Mal Aceh melakukan pendataan, menentukan calon mustahiq sesuai dengan syarat dan kriteria,  verifikasi  dan  validasi. Ketiga, dalam pendistribusian pihak Baitul Mal Aceh langsung mentransfer ke rekening mustahiq berupa uang saku perbulan dan uang SPP persemester. Terkait dengan kendala pada program tersebut diantaranya kendala yang bersifat birokrasi yairu regulasi, dalam pencairan dana harus menunggu persetujuan dari anggota legislatif.  Sedangkan menurut hukum Islam terhadap program tersebut yang diambil dari senif ibnu sabil, jumhur ulama kontemporer Yusuf al-Qardhawi memperbolehkan praktek tersebut dengan syarat dan ketentuan.
IMPLIKASI SOSIAL DAN HUKUM NIKAH MUHALLIL TERHADAP KETAHANAN KELUARGA Erha Saufan Hadana, Erha Saufan Hadana
AR-RA'YU : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2023): AR-RA'YU : Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah (STIS) Nahdlatul Ulama Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55721/dxw52j13

Abstract

Nikah muhallil merupakan praktik perkawinan yang muncul sebagai konsekuensi dari talak bain kubra, di mana seorang perempuan hanya dapat kembali kepada suami pertama setelah menikah dengan laki-laki lain secara sah. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep nikah muhallil dalam perspektif hukum Islam, problematika hukum yang muncul akibat kesenjangan antara teori dan kenyataan serta implikasinya terhadap ketahanan keluarga. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian kepustakaan terhadap Al-Qur’an, Hadis, pendapat fuqaha, peraturan perundang-undangan, dan literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah muhallil secara formal dapat memenuhi syarat dan rukun perkawinan, namun secara substansial bertentangan dengan asas mawaddah wa rahmah, mitsaqan ghalizhan, serta maqashid al-syari’ah yang menolak segala bentuk rekayasa akad. Praktik ini menimbulkan implikasi sosial berupa pelemahan martabat perempuan, trauma psikologis, ketidakpastian status keluarga, serta kerentanan generasi, sehingga berdampak negatif terhadap ketahanan keluarga. Kajian ini merekomendasikan perlunya pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia yang secara eksplisit melarang praktik nikah muhallil, penguatan edukasi hukum berbasis maqashid, serta perlindungan hak perempuan dan anak dalam konteks keluarga.