Nikah muhallil merupakan praktik perkawinan yang muncul sebagai konsekuensi dari talak bain kubra, di mana seorang perempuan hanya dapat kembali kepada suami pertama setelah menikah dengan laki-laki lain secara sah. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep nikah muhallil dalam perspektif hukum Islam, problematika hukum yang muncul akibat kesenjangan antara teori dan kenyataan serta implikasinya terhadap ketahanan keluarga. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian kepustakaan terhadap Al-Qur’an, Hadis, pendapat fuqaha, peraturan perundang-undangan, dan literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah muhallil secara formal dapat memenuhi syarat dan rukun perkawinan, namun secara substansial bertentangan dengan asas mawaddah wa rahmah, mitsaqan ghalizhan, serta maqashid al-syari’ah yang menolak segala bentuk rekayasa akad. Praktik ini menimbulkan implikasi sosial berupa pelemahan martabat perempuan, trauma psikologis, ketidakpastian status keluarga, serta kerentanan generasi, sehingga berdampak negatif terhadap ketahanan keluarga. Kajian ini merekomendasikan perlunya pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia yang secara eksplisit melarang praktik nikah muhallil, penguatan edukasi hukum berbasis maqashid, serta perlindungan hak perempuan dan anak dalam konteks keluarga.