Jafar, Kamaruddin
Unknown Affiliation

Published : 15 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

Kedudukan Hukum Tenaga Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Masna, Masna; Sensu, La; Jafar, Kamaruddin
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i2.7108

Abstract

Wewenang pemerintah adalah penyelenggaraan pembangunan di segala aspek termasuk di dalamnya adalah pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan Pengangkatan Tenaga Honorer. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara keberadaan tenaga honorer ini kemudian dihapus. Istilah tenaga honorer tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 ini dan digantikan dengan istilah pegawai pemerintah dengan penggunaan kontrak (PPPK). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum, sebab didasarkan pada pengkajian aturan hukum yang terkait dengan fakta hukum, serta posisi hukum adalah menguji fakta sehingga menghasilkan beberapa model pendekatan normatif seperti pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual sesuai dengan kebutuhan penelitian ini. Adapun hasil penelitian adalah Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai Unsur Aparatur Negara. Sebagai unsur aparatur sipil negara maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mesti melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah dan harus bebas dari pengaruh intervensi dari semua golongan dan partai politik. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga mempunyai hak-hak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan jaminan kematian, bantuan hukum dan pengembangan kompetensi. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memperoleh hak yang berbeda dengan PNS.
Delegasi Wewenang dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Amiruddin, Rahmi Paramitha; Tatawu, Guasman; Jafar, Kamaruddin
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 3 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 3
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i3.9874

Abstract

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, maka syahbandar dapat melakukan pendelegasian wewenang dengan cara menunjuk pejabat dan/atau petugas yang memiliki kompetensi di bidang Kesyahbandaran agar pelayanan pelayaran tetap berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada hambatan. Dan dengan dasar pasal 1 angkat 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dimana salah satu upaya dalam penegakan hukum di laut adalah pengawasan terhadap kapal-kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia. Dengan kata lain syahbandar merupakan motor dalam suatu sistem untuk menggerakkan segala kegiatan yang berlangsung di pelabuhan.
Pembatasan Penggantian Pejabat Defenitif Dalam Jangka Waktu 6 (enam) Bulan Setelah Pelantikan Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Hidayat, Rahmad; Sensu, La; Jafar, Kamaruddin
Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 1 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v2i1.10597

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah pembatasan penggantian pejabat definitif sebelum enam bulan setelah pelantikan tidak bertentangan dengan tanggung jawab jabatan Kepala Daerah, dan mengetahui peluang digunakannya diskresi oleh Kepala Daerah jika terdapat kondisi-kondisi yang memungkinkan untuk diterbitkannya diskresi tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual sehingga dalam proses penelitian dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dan konseptual yang berhubungan dengan permasalahan hukum yang terjadi serta teori-teori hukum yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pembatasan penggantian pejabat definitif yang diatur dalam UU Pilkada telah menghambat kepala daerah dalam menjalankan tugasnya menciptakan pelayanan publik didaerah sehingga aturan ini telah bertentangan dengan tanggung jawab jabatan Kepala Daerah dimana senantiasa dituntut dan bertanggung jawab untuk menjawab ekspektasi masyarakat dalam menciptakan pelayanan publik yang efektif di daerah. Kedua, tindakan diskresi dapat digunakan untuk melakukan penggantian pejabat definitif di daerah sebelum mencapai jangka waktu enam bulan setelah pelantikan selama terdapat kondisi-kondisi mendesak dan persoalan yang mengakibatkan terjadinya stagnasi pemerintahan yang timbul secara tiba-tiba dan tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk tugas-tugas pelayanan publik dan tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan secara hukum.
Izin Dewan Pengawas dalam Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Wulandari, Oktavia; Sinapoy, Muhammad Sabaruddin; Jafar, Kamaruddin
Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 3 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 3
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v2i3.14082

Abstract

Kedudukan Dewan Pengawas di dalam kelembagaan KPK adalah sebagai Lembaga Pengawas. Menempatkan dewan Pengawas sebagai pemberi izin penyadapan tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan teori/konsep hukum. Izin Dewan Pengawas terkait tindakan penyadapan juga bertentangan dengan kerahasiaan penyadapan. Sebab sangat riskan terjadinya kebocoran karena Dewan Pengawas dibentuk dan keanggotaannya dipilih langsung oleh Presiden RI dan tentu saja dalam pelaksanaan tupoksinya akan sangat berpengaruh dengan wajah kekuasaan yang membentuknya terlebih ketika perkaranya menyangkut dengan penguasa organisasi kekuasaan Republik Indonesia tersebut.
Analisis Hukum Pengujian Peraturan Desa Asri, Asri; Tatawu, Guasman; Jafar, Kamaruddin
Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 1 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v2i1.11762

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengujian pembatalan peraturan desa, dan untuk mengetahui dan menganalisis pengujian peraturan dalam sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didasarkan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan khususnya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan peraturan desa. Hasil penelitian bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang merupakan kewenangan konstitusional dari ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Dan selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman telah ditentukan bahwa Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan. Kemudian dalam Pasal (2) ayat UU Kekuasaan Kehakiman telah ditentukan juga kewenangan Mahkamah Agung secara enumeratif yakni: a) mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain, b) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, c) kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.