Claim Missing Document
Check
Articles

Found 19 Documents
Search

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Sasmiar, Sasmiar; Hasan, Umar; Suhermi, Suhermi; Najemi, Andi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2: Februari 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i2.2645

Abstract

Perkawinan yang dilakukan di bawah umur akan menimbulkan masalah yang tidak diharapkan karena belum matangnya mereka secara psikologis bisa jadi penyebab ketidakharormonisan dalam berumah tangga yang nantinya bisa berujung dengan perceraian. Selain itu juga berdampak pada kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan. Salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah perkawinan anak di bawah umur karena masa depan anak dapat terancam dan mencoreng seluruh hak anak. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah, jika perkawinan dilangsungkan di bawah usia 16 tahun bagi perempuan dan di bawah usia 19 tahun bagi pria. Ketentuan batas umur untuk perempuan yang 16 tahun tidak dapat dipertahankan lagi. Adanya perbedaan ketentuan batas usia minimal antara laki-laki dan perempuan menunjukkan dibedakan kedudukan laki-laki dan wanita dalam mendapatkan kesempatan pendidikan dan hak-hak lainnya. Oleh karena itu dilakukan revisi Undang-Undang Perkawinan dengan menetapkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan bahwa batas usia minimal perkawinan bagi wanita sama dengan laki-laki yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Apabila dengan alasan yang mendesak perkawinan di bawah umur harus dilangsungkan, maka diperbolehkan melakukan penyimpangan dengan mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan.Walaupun telah ditentukan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. namun perkawinan di bawah umur masih sering terjadi. Tingginya permohonan perkawinan di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Maro Sebo Muaro Jambi. Berdasarkan data dari KUA Kec. Maro Sebo dalam kurun waktu Tahun 2020-2021 terdapat 20 permohonan dispensasi perkawinan. Pengetahuan dan pemahaman orang tua tentang Peraturan Perkawinan dapat memutuskan mata rantai perkawinan di bawah umur dan kewajiban orang tualah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Target Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mentaati Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Mencegah dan meminalimisir jumlah perkawinan di bawah umur, serta menanamkan dan membangunkan kesadaran masyarakat pentingnya memberikan hak-hak anak.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Sasmiar, Sasmiar; Hasan, Umar; Suhermi, Suhermi; Najemi, Andi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2: Februari 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i2.2912

Abstract

Perkawinan yang dilakukan di bawah umur akan menimbulkan masalah yang tidak diharapkan karena belum matangnya mereka secara psikologis bisa jadi penyebab ketidakharormonisan dalam berumah tangga yang nantinya bisa berujung dengan perceraian. Selain itu juga berdampak pada kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan. Salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah perkawinan anak di bawah umur karena masa depan anak dapat terancam dan mencoreng seluruh hak anak. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah, jika perkawinan dilangsungkan di bawah usia 16 tahun bagi perempuan dan di bawah usia 19 tahun bagi pria. Ketentuan batas umur untuk perempuan yang 16 tahun tidak dapat dipertahankan lagi. Adanya perbedaan ketentuan batas usia minimal antara laki-laki dan perempuan menunjukkan dibedakan kedudukan laki-laki dan wanita dalam mendapatkan kesempatan pendidikan dan hak-hak lainnya. Oleh karena itu dilakukan revisi Undang-Undang Perkawinan dengan menetapkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan bahwa batas usia minimal perkawinan bagi wanita sama dengan laki-laki yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Apabila dengan alasan yang mendesak perkawinan di bawah umur harus dilangsungkan, maka diperbolehkan melakukan penyimpangan dengan mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan.Walaupun telah ditentukan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. namun perkawinan di bawah umur masih sering terjadi. Tingginya permohonan perkawinan di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Maro Sebo Muaro Jambi. Berdasarkan data dari KUA Kec. Maro Sebo dalam kurun waktu Tahun 2020-2021 terdapat 20 permohonan dispensasi perkawinan. Pengetahuan dan pemahaman orang tua tentang Peraturan Perkawinan dapat memutuskan mata rantai perkawinan di bawah umur dan kewajiban orang tualah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Target Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mentaati Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Mencegah dan meminalimisir jumlah perkawinan di bawah umur, serta menanamkan dan membangunkan kesadaran masyarakat pentingnya memberikan hak-hak anak.
Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur Pada Pelajar Mts Darul Aufa Kabupaten Batang Hari Sasmiar, Sasmiar; Rosmidah, Rosmidah; Qodri, Muhammad Amin; Herlina, Nelli; Bafadhal, Faizah
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 1: November 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v4i1.5713

Abstract

Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. karena perkawinaan yang di bawah usia tersebut secara psikologis dan biologis merelka belum matang akan membawa dampak negative secara hukum dan kesehatan. Perkawinan di bawah umur berkaitan dengan hak hidup anak, khususnya hak akan kesehatan, hak mendapatkan pendidikan. Pencegahan perkawinan di bawah umur merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan kepada anak, Oleh karena itu sangat penting memberikan pengetahuan dan pemahaman serta kesadaran tentang usia minimal untuk melangsungkan perkawinan. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Permohonan Perkara PA Muara Bulian 2024, hampir 38 % persen dari permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama adalah permohonan dispensasi perkawinan. maka yang menjadi permasalahannya yaitu: kurangnya pengetahuan pelajar tentang batas usia minimal yang diperbolehkan oleh hukum, dan kurangnya pengetahuan pelajar tentang dampak dari perkawinan di bawah umur. Solusi yang akan dilakukan adalah melakukan penyuluhan tentang Peraturan Perkawinan khususnya peraturan yang berkaitan dengan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan, Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dan kesadaran pelajar tentang akibat dari perkawinan di bawah umur.Target yang diharapkan dari pengabdian ini adalah Terwujudnya kesadaran hukum pelajar MTs Darul Aufa Batanghari atas kepatuhan batas usia minimal melangsungkan perkawinan.
Meningkatkan Pemahaman Pelajar Terhadap Bahaya Bullying Taufik Yahya; Herry Liyus; Sasmiar, Sasmiar; Rapik, Muhamad; Erwin, Erwin; Najemi, Andi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 1: November 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v4i1.5754

Abstract

Kasus bullying yang kerap terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia dan makin memprihatinkan. Hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter menyebutkan, hampir setiap sekolah di Indonesia ada kasus bullying, meski hanya penindasan verbal dan psikologis/mental. Oleh karena itu perlu penanganan yang serius untuk segera dicegah dan ditanggulangi, karena selain membuat suasana belajar menjadi tidak nyaman, dampaknya yang lebih besar bisa membuat siswa yang menjadi korban akan melakukan tindakan berbahaya akibat rasa malu, depresi dan mentalnya akan terganggu, bahkan ada anak yang sampai bunuh diri. Pebuatan bullying di sekolah bisa terjadi dimana saja, tidak terkecuali pelajar yang berada di Kabupaten Muaro Jambi khususnya pelajar SMAN.1 Kabupaten Muaro Jambi. Oleh karena itu Program pengabdian ini sangat penting dilakukan guna memberikan bekal kepada pelajar agar pelajar dapat terhindar dari perbuatan bullying baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Penyuluhan hukum ini dilakukan oleh Tim yang memiliki keahliah ilmu hukum. Luaran kegiatan pengabdian ini menghasilkan publikasi di media cetak online pada tahun berjalan dan Publikasi pada jurnal nasional berISSN. Metode pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilakukan bermitra dengan Kepala Sekolah SMAN.1 Pijoan Kabupaten Muaro Jambi, dengan melakukan beberapa tahapan, yaitu mulai dari penentuan mitra, pelaksanaan kegiatan dan evaluasi guna memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi pada mitra, khususnya pelajar SMAN.1.Pijoan Kab. Muaro Jambi, sehingga dapat meningkatkan pemahaman pelajar terhadap perbuatan bullying dan akibat yang ditimbulkan dan nantinya pelajar tersebut mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan bullying merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan ada akibat hukumnya apabila perbauatan tersebut dilakukan dan terhadap korban perlu dilakukan pendampingan agar tidak menimbulkan trauma pada dirinya.
Empirical Legal Investigation of Land Disputes: The Case of Rantau Pandan, Bungo Regency Suhermi, Suhermi; Hasan, Umar; Sasmiar, Sasmiar; Manik, Herlina
AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol. 6 No. 1 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah INSURI Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/almanhaj.v6i1.4484

Abstract

Land is a very basic human need for humans to live and carry out activities on land so that at all times humans are always in contact with land, it can be said that almost all human life activities, either directly or indirectly, require land. The emergence of land dispute cases in Indonesia is no exception in Rantau Pandan District, Bungo Regency, of course clear regulations or legal instruments are needed to ensure legal certainty for the owners of the land. The aim of the research is to find out and analyze the factors that cause land disputes and how to resolve land disputes that occur in the community in Rantau Pandan District, Bungo Regency. The type of research used is empirical juridical using primary data sources, namely data obtained directly in the field through interviews with respondents and informants and secondary data in the form of regulations, textbooks, journals and traditional seloko. Based on the data, it was found that the factors causing land disputes in the Rantau Pandan District, Bungo Regency, were caused by inheritance factors and unclear land boundaries. The method for resolving land disputes is by deliberation using Customary Law in ascending and descending stages.
Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Secara Mediasi Setyaranti Utami, Tiara; Suhermi, Suhermi; Sasmiar, Sasmiar
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 1 (2023): Februari
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/zaaken.v4i1.22984

Abstract

The purpose of this study was to find out and analyze the implementation of joint property dispute resolution through mediation and its constraints at the Muara Bungo Religious Court. The problem is how to implement the settlement of joint property disputes and the obstacles in solving them at the Muara Bungo Religious Court. This research is an empirical juridical research using primary data and secondary data. The results of the study showed that there were 17 cases of settlement of joint property disputes through mediation at the Muara Bungo Religious Court for the 2019-2022 period, 8 successful mediations and 9 unsuccessful ones. Overall the mediation process at the Muara Bungo Religious Court was carried out as stipulated in PERMA No. 1 of 2016. The results of this mediation were 2 (two), namely successful mediation and unsuccessful mediation. The obstacles that arise in the unsuccessful implementation of joint property dispute resolution at the Muara Bungo Religious Court are the lack of good faith such as the absence of the parties at mediation and it is difficult to reconcile because they do not reach an agreement between the two parties, then from the institution the lack of certified mediators, and there are still people who do not know the purpose or benefits of mediation. Abstrak Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penyelesaian sengketa harta bersama melalui mediasi dan kendalanya di Pengadilan Agama Muara Bungo. Permasalahannya bagaimana pelaksanaan penyelesaian sengketa harta bersama dan kendala dalam penyelesaiannya di pengadilan Agama Muara Bungo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian bahwa penyelesaian sengketa harta bersama melalui mediasi di Pengadilan Agama Muara Bungo periode tahun 2019-2022 sebanyak 17 kasus, mediasi yang berhasil sebanyak 8 dan yang tidak berhasil sebanyak 9, secara keseluruhan proses mediasi di Pengadilan Agama Muara Bungo dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016. Hasil dari mediasi ini ada 2 (dua), yaitu mediasi yang berhasil dan mediasi yang tidak berhasil. Adapun kendala yang timbul dalam ketidakberhasilan pelaksanaan penyelesaian sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Muara Bungo yakni tidak adanya itikad baik seperti ketidakhadiran para pihak pada saat mediasi dan sulit untuk didamaikan karena tidak mencapai kata sepakat antara kedua belah pihak, kemudian dari pihak lembaga kurangnya mediator bersertifikat, serta masih adanya masyarakat yang belum mengetahui tujuan maupun manfaat dilakukannya mediasi.
The Urgency of Precautionary Principle in EIA Following the Enactment Omnibus Law on Job Creation Ramlan, Ramlan; Hardyanthi, Tri; Suhermi, Suhermi; Sasmiar, Sasmiar; Mardhatillah, Mardhatillah
Administrative and Environtmental Law Review Vol 6 No 2 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/aelr.v6i2.4580

Abstract

Environmental Impact Assessment (EIA) serves as a legal instrument to evaluate the major effects of proposed businesses or activities and implement preventive measures to mitigate potential environmental impacts. Beyond being a prerequisite for environmental permits, EIA provides decision-makers with a basis for approval while incorporating the precautionary principle. Following the enactment of Law No. 6 of 2023, which formalizes Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job Creation, the precautionary principle is applied only to high-risk activities, limiting its broader role in environmental protection. This study employs a normative juridical approach to assess whether current Indonesian legislation aligns with environmental law principles. Findings indicate that post-Job Creation Law, the precautionary principle is restricted to activities with significant risks and uncertain scientific outcomes, highlighting the need for its wider application across all business activities to support sustainable development that balances economic, ecological, and socio-cultural interests.
The Limits of Nuclear Non-Proliferation: Legal Oversight, Safeguards, and Compliance under the 1968 NPT Ramlan, Ramlan; Suhermi, Suhermi; Sasmiar, Sasmiar; Mardhatillah, Mardhatillah
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol 6 No 3 (2025): Oktober
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/up.v6i3.50532

Abstract

Background: The 1968 Non-Proliferation Treaty (NPT) is the cornerstone of the global nuclear non-proliferation regime, aiming to regulate the peaceful use of nuclear energy, prevent the spread of nuclear weapons, and promote gradual nuclear disarmament. Its principles seek to reduce nuclear threats and create a safer international security environment while preventing future remilitarization. Purpose: This study aims to assess the effectiveness of the NPT in enforcing compliance and preventing proliferation, as well as to identify the main challenges that hinder its successful implementation. Methodology: The research employs a normative legal approach by reviewing NPT provisions, IAEA official reports and instruments, and case studies involving states suspected of developing clandestine nuclear programs. Findings: The International Atomic Energy Agency (IAEA) serves as the primary verification body for NPT compliance through its safeguards system. However, enforcement remains challenging, particularly when states conceal nuclear activities. Limited inspection access exemplified by Iran’s decision not to ratify the Additional Protocol, makes it difficult for inspectors to verify undeclared nuclear materials and activities. Furthermore, several structural weaknesses reduce the NPT’s overall effectiveness, including reliance on the political will of the international community, imbalances between nuclear-weapon states (NWS) and non-nuclear-weapon states (NNWS), insufficient penalties for violations, and the Escape Clause that allows withdrawal from the treaty. Originality/Value: This research provides a critical evaluation of the NPT safeguard and verification mechanisms, highlighting practical implementation obstacles and their implications for the future of the global non-proliferation regime.
Perlindungan Konsumen Terkait Tenggang Waktu Pemberian Ganti Rugi Terhadap Barang Garansi. Cristina, Desy; Sasmiar, Sasmiar
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 3 (2025): Oktober 2025
Publisher : Universitas Jambi, Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/zaaken.v6i3.45096

Abstract

The grace period for compensation for damage to goods under warranty is an important aspect of consumer protection. This study aims to 1) identify and analyze consumer protection regulations related to the time limit for compensation for damage to goods under warranty based on the principle of legal certainty (ius constitutum), and 2) identify and analyze the time limit for compensation for damage to goods under warranty for future law (ius constituendum). The method used in this study is the normative legal method. The results of the study indicate that consumer protection in the Indonesian legal system currently faces challenges, particularly regarding the provision of warranty guarantees for purchased products. The main problem lies in the unclear time limit for settling compensation claims during the warranty period and the conflict of norms in Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, namely between Article 19 paragraph (3) and Article 27 letter e. This ambiguity weakens the position of consumers and opens opportunities for business actors to avoid legal responsibility. Therefore, legal reform (ius constituendum) is needed to establish that compensation claims must be processed after the consumer files a claim, not within 7 days of the transaction. Technology-based oversight and the involvement of institutions such as the National Consumer Protection Agency (BPKN) are also crucial to ensure business compliance. This reform aims to create stronger legal protection, promote fairness, legal certainty, and enhance the professionalism of businesses within a sustainable consumer protection system.