Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search
Journal : JURNAL RETENTUM

TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN TERHADAP BARANG BAGASI PENUMPANG Weni Wulandari; Andrie Ghaivany Purba; Rudolf Silaban
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i2.2000

Abstract

Penelitian ini untuk untuk mengkaji dan menganalisis tentang pertanggung jawaban maskapai maskapai penerbangan atas hilangnya barang bagasi tercatat milik penumpang. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode kuantitatif/ metode skripsi hukum empiris (empirical legal research), yaitu dengan pengumpulan data dari lapangan. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan yuridis sosiologis yakni Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Udara dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan Pasal 144 UU Penerbangan menyebutkan bahwa pengangkut bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selamabagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut. Tanggung jawab pengangkut terhadap bagasi tercatat yang musnah, hilang atau rusak termasuk kerugian karena keterlambatan, besar ganti rugi terbatas setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kilogram (Pasal 44 Peraturan Menteri No. 40 Tahun 1995). Akan tetapi kalau kita perhatikan besaran ganti rugi yang tercantum dalam tiket penumpang pada perusahaan penerbangan, lebih rendah dari Peraturan Menteri No. 40 Tahun 1995, misalnya Lion Air dan Sriwijaya Air menyebutkan ganti rugi untuk bagasi yang hilang atau rusak, setinggi-tingginya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per kilogram. Sedangkan dalam tiket Garuda Indonesia Airways setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perkilogram. Ironisnya sampai saat ini klausula tersebut masih tercantum dalam beberapa tiket penerbangan domestik yang sifatnya merugikan penumpang padahal Pasal 186 ayat (1) UU Penerbangan telah melarang ketentuan tersebut.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH (PJJ) UNIVERSITAS SETIA BUDI MANDIRI (USBM) DI KABUPATEN NIAS SELATAN. (Studi kasus Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn) Torotodozisokhi Laia; Eduward Pandapotan Simamora; Rudolf Silaban
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i2.2012

Abstract

Ketika sistem hukum pidana Indonesia mengakui eksistensi Korupsii sebagai subjek hukum dalam hukum pidana terutama yang terdapat dalam perundang-undangan pidana diluar KUHP, maka kerangka teoritis pertanggungjawaban pidananya berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh manusia. Dalam pemilihan judul Penelitian “Analisis Yuridis Terhadapa Tindak Pidana Koorupsi Pengelolaan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Budi Mandiri (USBM) Dikabupaten nias Selatan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan, Nomor:1/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Mdn.”. 1. Bagaimana pengaturan pendidikan jarak jauh yang lebih efektif ?2. Bagaimana pertimbangan hakim terhadap perkara penyalahgunaan, pengelolaan pendidikan jarak jauh pada kasus putusan Nomor:1/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn? 3. Bagaimana Upaya Pemerintah Daerah Dalam Menyelidiki Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan pendidikan jarak jauh Di Nias Selatan ?Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridisnormatif/ doktrinal, menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan, semua data penelitian yang sudah terkumpul, dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif.Tindak pidana oleh korupsi adalah tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang yang menagaturnya, misalnya Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau pejabat yang mempunyai wewenang serta jabatan, tindak pidana korupsi seringkali di temui di tengah-tengah masyarakat dan bahkan sudah menjadi ordinary crime dengan adanya kasus tindak pidana korupsi ini maha diharapkan kepda penegak Hukum agar mengadili dan menghukum pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur didalam perundang-undangan.Dalam perkera ini diminta keseriusan pemerintah daerah serta pihak Legislatif agar lebih teliti serta lebih akurat lagi, dalam melakukan penegakan Hukum sehingga masyarakat merasa terlindungi dari perilaku mafia-mafia kejahatan tindak pidana Korupsi, Selanjutnya dalam kasus ini diminta kepada piha Badan pengawasan keuangan daerah Sumatera Utara Agar turun di kepulauan Nias Secara khusus nias selatan untuk menyelidiki keuangan daerah sehingga pelaku tindak pidana korupsi tidak semakin bertambah.
PELAKSANAAN PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT OLEH KURATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA KEPAILITAN Tommy Andrean Napitupulu; Aswan S. Depari; Rudolf Silaban
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i2.2024

Abstract

Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitor yang mempunyai kesulitan membayar utangnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan. Dalam hal ini Pengadilan Niaga, dikarenakan debitor tersebut tidak dapat membayar utangnya. Dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit Kurator memiliki peran utama demi kepentingan kreditor dan debitor itu sendiri. Dalam Pasal 1 butir 5 Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diberikan defenisi "Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-undang ini. Penelitian ini menggunakan metode normative yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang dan media lainnya. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan Penelitian ini adalah pertama bagaimana pelaksanaan pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh curator dalam menyelesaikan perkara kepailitan, kedua bagaimana perlindungan hokum terhadap kurator dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, ketiga bagaimana kedudukan hukum curator dalam undang-undang kepailitan. Dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit seorang curator berusaha dengan segala upaya yang diperlukan dan wajar, harus mengamankan harta kekayaan debitor untuk menghindari berkurangnya nilai harta pailit. Tindakan pengamanan ini mencakup seluruh harta debitor. Kurator bertanggungjawab terhadap kesalahan atau kelalainnya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh kurator terhadap debitur yang tidak kooperatif dapat bervariasi dari yang paling ringan, misalnya dengan meminta Hakim Pengawas untuk mengeluarkan surat panggilan ataupun menyandera debitor. Disarankan agar kurator meningkatkan kemampuan individualnya sebab cakupan bidang yang dihadapi dalam kepailitan bukan hanya darisegihukum, tetapi juga dalam bidang ekonomi terutama hokum perusahaan. Sehingga kinerja dan kualitas seorang Kurator sangat dibutuhkan agar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang ini sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu juga Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang perlu mengatur tentang jaminan atas keselamatan atas diri curator dalam melaksanakan tugasnya sehingga dalam menjalankan tugasnya, curator tidak akan khawatir tentang keselamatan fisik dan jiwamereka.
ASPEK KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PIDANA DENDA PADA PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI Sitina Halawa; Amos R. Tarigan; Rudolf Silaban
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i2.2015

Abstract

Ketika sistem hukum pidana Indonesia mengakui eksistensi pelaku pembuat dan pengguna surat palsu sebagai subjek hukum dalam hukum pidana terutama yang terdapat dalam perundang-undangan pidana diluar KUHP, maka kerangka teoritis pertanggungjawaban pidananya berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh manusia. Dalam pemilihan judul PENELITIAN “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembuat dan Penguna Surat Palsu (Studi Kasus Pengadilan Tinggi Medan, Nomor : 453/Pid/2018/PT.MDN.” 1. Bagaimana penerapan hukum tindak pidana pemalsuan surat? 2. Bagaimana Mekanisme Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Surat? 3. Bagaimana Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 453/Pid/2018/PT MDN tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif/doktrinal, menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan, semua data penelitian yang sudah terkumpul, dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Tindak pidana oleh pelaku pembuat dan pengguna surat palsu adalah tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana kepada pelaku tindak pidana pembuat dan pengguna surat palsu sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya, misalnya Pasal 263 ayat (1) KUHP Tindak pidana pelaku pembuat dan pengguna surat palsu adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau pejabat yang mempunyai wewenang serta jabatan, tindak pidana pembuat dan pengguna surat palsu seringkali di temui di tengah-tengah masyarakat dan bahkan sudah menjadi ordinary crime dengan adanya kasus tindak pidana pembuat dan pengguna surat palsu ini maka diharapkan kepda penegak Hukum agar mengadili dan menghukum pelaku tindak pidana pembuat dan pengguna surat palsu sebagaimana telah diatur didalam perundang-undangan. Dalam perkara ini diminta keseriusan pemerintah daerah serta pihak Legislatif agar lebih teliti serta lebih akurat lagi, dalam melakukan penegakan Hukum sehingga masyarakat merasa terlindungi dari perilaku mafia-mafia kejahatan tindak pidana pembuat dan pengguna surat palsu, Selanjutnya dalam kasus ini diminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir Agar Lebih teliti serta mengawasi dalam mengeluarkan Sertifikat Pertanahan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PADA PERJANJIAN KONTRAK KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN ( STUDI KASUS PT.GLOBAL SAWIT SEMESTA KEBUN DANAU PARIS) Tommy Andrean Napitupulu; Aswan S. Depari; Rudolf Silaban
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i2.2026

Abstract

Perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 57 Ayat 1 Menyatakan Bahwa Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Dibuat Secara Tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin. Kemudian Berlakunya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 1 Ayat (1). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu disebutkan bahwa Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah, Rumusan Masalah dalam Penelitian ini Pertama bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pada perusahaan PT. Global Sawit Semesta Kebun Danau Paris?, Kedua Bagaimana perlindungan terhadap Pelaksanaan Kontrak Kerja?, dan Ketiga bagaiman aupaya-upaya yang ditempuh para pihak antara perusahaan dengan Pekerja agar terhindar dari wanprestasi?. Jenis Penelitian ini Menggunakan Penelitian yuridis normatif yang didukung dengan studi lapangan. Penelitian yuridis normative adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier. Bahan-bahan hokum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Dalam Penelitian ini penulis melakukan studi lapangan ke PT. Global Sawit Semesta Kebun Danau Paris. Agar terciptanya pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu harus terjadi kesepakatan antara PT. Global Sawit Semesta Kebun Danau Paris dengan pekerja, seperti telah disepakatinya tanggal berlaku kontrak dan berakhirnya masa kontrak, teknis pelaksanaan pekerjaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan lain-lain yang akan dituangkan pada perjanjian kerja waktu tertentu. Dalam pelaksanaan perjanjian kerja tersebut, PT. Global Sawit Semesta Kebun Danau Paris dan pekerja harus melaksanakan kesepakatan yang telah tertuang pada kontrak kerja agar pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MENGGUNAKAN REKENING BERSAMA DALAM PRESPEKTIF HUKUM PERDATA Abadi, Heri; Simamora, Widya Anjelina; Hamonangan, Alusianto; Silaban, Rudolf
JURNAL RETENTUM Vol 6 No 1 (2024): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v6i1.4251

Abstract

Dunia perdagangan dalam era globalisasi saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Salah satu perkembangan tersebut adalah e-commerce, dimana pihak yang bersangkutan tidak perlu bertemu secara langsung di tempat untuk mengadakan perjanjian jual beli, namun tetap dapat melakukan transaksi jual beli tersebut sesuai dengan kesepakatan pihak perjanjian.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA POTRET DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Meliala, Elta Monica Br; Purba, Andrie Ghaivany; Silaban, Rudolf
JURNAL RETENTUM Vol 1 No 01 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v1i01.2028

Abstract

Hak cipta merupakan hak yang dimiliki oleh pencipta atau penerima hak atas suatu hasil karya atau produk yang mereka buat untuk dipublikasikan dengan tujuan melindungi karya atau produk tersebut baik dari segi ekonomi maupun moral. Hasil-hasil karya yang dilindungi oleh hak cipta berupa karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Pemahaman tentang hak cipta diperlukan untuk menghindari kerancuan dimasyarakat umum terkait dengan perlindungan hak cipta khususnya dalam hal ini mengenai penggunaan karya potret, baik itu dilihat dari segi penciptanya ataupun subjek yang terdapat dalam potret tersebut. Terkait akan hal itu, penulis mengambil langkah dengan melakukan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder, dengan judul penelitian “Perlindungan Hukum tehadap Hak Cipta Potret dalam undang-undang Nomor 28 tahun 2014. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah pertama perlindungan hokum terhadap hak cipta potret dalam undang-undang hak cipta, kedua pengaturan hokum terhadap pemegang hak cipta atas potretnya dirinya yang digunakan sebagai promosi tanpa izin di jejaring sosil, ketiga penyelesaian sengketa hak cipta. Adapun tujuan dari penelitian iini adalah untuk mengetahui perlindungan hukumt erhadap hak cipta potret dalam undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Perlindungan hukum terhadap hak cipta potret terdapat dua perlindungan, yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif ditujukan untuk mencegah terjadi pelanggaran terhadap hak cipta atas potret. Perlindungan represif ditujukan untuk menyelesaikan pelanggaran hak cipta atas potret. Pengaturan hokum terhadap pemegang hak cipta atas potret dirinya yang digunakan sebagai promosi tanpa izin di jejaring social diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yaitu pengajuan gugatan di Pengadilan Niaga atau melalui cara arbitrase. Penyelesaian sengketa hak cipta potret dapat dilakukan melalui dua jalan yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non-litigasi (luar pengadilan). Litigasi dengan mengajukan kepengadilan, sedangkan non-litigasi dengan jalan damai (kekeluargaan). Diharapkan dengan adanya perlindungan hokum terhadap hak cipta potret, semua masyarakat tidak lagi semena-mena menggunakan hasil potret orang lain untuk kepentingan komersial ataupun kepentingan pribadi lainnya. Diharapkan pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggar hak cipta atas potret yang menggunakan potret orang lain untuk promosi. Penerapan perlindungan secara preventif dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran hak cipta atas potret. Apabila telah dilakukan penerapan perlindungan secara preventif, maka tidak perlu melakukan penyelesaian sengketa hak cipta potret secara litigasi. Diharapkan dalam penyelesaian sengketa hak cipta dapat diupayakan melalui jalan damai, yaitu melalui non-litigasi.
PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI JUAL BELI DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG 19 TAHUN 2016 Sembiring, Lidia Olivia Caroline; Parhusip, Yonathan Hisarma; Devi, Ria Sintha; Silaban, Rudolf
JURNAL RETENTUM Vol 2 No 2 (2020): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i2.2778

Abstract

Penelitian ini adalah untuk menyelesaikan Sengketa dalam Transaksi Jual Beli secara Media Elektronik (Facebook) dan dapat ditinjau Dalam UU 19 Tahun 2016. Adapun menjadi tujuan penelitian yakni untuk mengetahui cara menyelesaikan sengketa transaksi jual beli yang dilakukan melalui media elektronik ( Facebook). Hasil Penelitian yaitu sengketa menjual barang dan Jasa melalui Media Elektronik yang diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik sehingga penyelesaian Transaksi Jual Beli yang dilakukan melalui Media Elektronik dapat diselesaikan menurut Hukum yang berlaku. Adapun saran penelitian ini adalah konsumen agar berhati-hati, menghindari penipuan melalui media elektronik (Facebook), dan agar pembeli dapat memilih secara bijak berbelanja lewat akun facebook yang sudah terpecaya ataupun akun facebook yang memberikan alamat penjual atau yang mempunyai resmi, Penjual selaku pelaku usaha sebelum melakukan pengiriman agar dapat di cek pada mutasi rekening bank yang Penjual miliki agar tidak tertipu pada pembeli yang belum melakukan transaksi tetapi di bilang sudah melakukan transaksi pembayaran, bagi pemerintah yaitu perlu melakukan pemantauan dan evaluasi bagi pelaku usaha agar aman untuk melakukan Transaksi Jual Beli secara online yang bertujuan untuk memantau dalam bidang perdagangan online termasuk pada media elektronik Facebook.