Latar Belakang : Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan tidak terduga yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerusakan harta benda. Kecelakaan Kerja merupakan peristiwa yang tidak dapat dicegah dan menyebabkan kematian, cedera, kerugian harta benda maupun kerugian waktu. Menyadari hal tersebut maka pemerintah melindungi keselamatan dan kesehatan kerja dengan mewajibkan pengusaha untuk melaksanakan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Tujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui hubungan antara kecelakaan kerja dengan sikap kerja, pengetahuan K3, penggunaan APD, dan tindakan tidak aman pada karyawan di Pabrik Rokok Alfi Putra Desa Gembleb, Kabupaten Trenggalek. Metode Penelitian : Penelitian ini merupakan penelitian Kuantitatif. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling dimana sampelnya berjumlah 80 pekerja. Hasil : Hasil analisis penelitian menggunakan Uji Chi-square menunjukkan bahwa variabel Umur (p-value = 0.208), Masa kerja (p-value = 0.010), Sikap kerja (p-value = 0.012), Pengetahuan K3 (p-value = 0.010), Penggunaan APD (p-value = 0,153), dan Tindakan Tidak aman (p-value = 0,043) dengan batas signifikansi sebesar = 0,05. Kesimpulan : Dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan antara sikap kerja, masa kerja, pengetahuan K3, dan tindakan tidak aman dengan kecelakaan kerja serta tidak adanya hubungan antara umur dan penggunaan APD dengan kecelakaan kerja. Saran : Saran dari penulis ke Perusahaan dengan supaya pihak Perusahaan memberikan pelatihan maupun pengetahuan terkait K3 dan Upaya pencegahan kecelakaan kerja, contohnya bisa melalui program safety briefing atau safety talk, safety meeting dan memasang safety sign, rambu peringatan atau rambu k3, contohnya poster maupun flyer di tiap area kerja untuk pengingat bagi pekerja agar selalu menaati peraturan dan berhati-hati ketika bekerja.