Salah satu alasan gadai sawah di masyarakat Kampung Langseb adalah ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan finansial keluarga. Masyarakat menggadaikan sawahnya untuk mendapatkan sejumlah uang dari orang lain yang dimana kegiatan tersebut adalah contoh kepraktisan dan kesederhanaan demi mendapatkan uang, walaupun masyarakat harus merelakan seluruh hak sawah yang telah digadaikannya kepada orang lain. Dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 menentukan bahwa marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin. Metodologi penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif yaitu dengan kata-kata dan gambar untuk menjelaskan peristiwa, fenomena atau masalah tertentu. Berdasarkan hasil penelitian, murtahin tidak dapat memanfaatkan sawah secara penuh tanpa mendapatkan izin dari rahin. Hal ini dikarenakan murtahin mengambil manfaat atau keuntungan bahkan dijadikan bisnis secara satu pihak dari sawah yang digadaikan, maka menimbulkan ketidakadilan bagi rahin, yang jelas bertentangan dengan prinsip gadai itu sendiri.