Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di era digital saat ini memberikan peluang besar bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, tepat, dan efisien. Namun, di balik manfaat tersebut, penggunaan AI juga menghadirkan berbagai tantangan hukum, seperti potensi bias dalam algoritma, kurangnya keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, serta ketidakjelasan tanggung jawab ketika terjadi kesalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi yang mengatur penggunaan AI di sektor publik, mengidentifikasi berbagai tantangan hukum yang muncul, serta merumuskan kebijakan strategis untuk mengurangi risiko dan meningkatkan akuntabilitas. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih perlu diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Selain itu, diperlukan kerangka hukum yang lebih jelas dan komprehensif, serta peningkatan kapasitas aparatur publik melalui pelatihan agar mampu mengelola teknologi AI secara tepat. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dalam merancang penggunaan AI yang tidak hanya inovatif, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.