Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Analisis Faktor-Faktor Peningkatan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kota Palu Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) Jurana; Thahir, Lukman S.; Malarangan, Hilal
Jurnal Ragam Pengabdian Vol. 3 No. 2 (2026): Mei-Agustus, Sustainable Development Goals (SDGs): Multidisciplinary Perspectiv
Publisher : Lembaga Teewan Journal Solutions

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62710/8h1ab516

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena peningkatan cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Palu, mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakanginya, serta mengkaji fenomena tersebut dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Kota Palu, serta studi dokumentasi terhadap data perkara perceraian dan berbagai dokumen pendukung lainnya. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara cerai gugat mendominasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Palu dan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Faktor-faktor yang menyebabkan peningkatan cerai gugat meliputi masalah ekonomi, ketidakmampuan suami memenuhi kewajiban nafkah, perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, rendahnya tanggung jawab pasangan, pengaruh media sosial, serta menurunnya ketahanan keluarga. Dominasi cerai gugat juga menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme peradilan. Berdasarkan analisis Kompilasi Hukum Islam, alasan-alasan yang melatarbelakangi cerai gugat pada umumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur alasan perceraian, khususnya yang berkaitan dengan perselisihan berkepanjangan, penelantaran keluarga, ketidakmampuan memenuhi nafkah, dan tindakan yang menimbulkan mudarat dalam rumah tangga. Oleh karena itu, peningkatan cerai gugat di Kota Palu tidak hanya merefleksikan tingginya konflik keluarga, tetapi juga menunjukkan pentingnya penguatan ketahanan keluarga, pendidikan pranikah, serta pembinaan hukum dan keagamaan dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.. Munthe, M., & Firmansyah, H. (2022). Tittle Analisis Penyebab Meningkatnya Angka Perkara Cerai Gugat             Tahun 2020-2022 di Pengadilan Agama Medan Kelas IA. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata             Sosial Islam, 4(2), 679-690. https://Doi.Org/10.37680/almanhaj.v4i2.2198
Strategi Penyuluh Agama Islam dalam Melakukan Bimbingan Pernikahan Kepada Calon Pengantin di KUA Kota Palu Zainal, Afdal; Thahir, Lukman S.; Malarangan, Hilal
Jurnal Ragam Pengabdian Vol. 3 No. 2 (2026): Mei-Agustus, Sustainable Development Goals (SDGs): Multidisciplinary Perspectiv
Publisher : Lembaga Teewan Journal Solutions

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62710/me3tb583

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penyuluh agama Islam dalam melaksanakan bimbingan pernikahan kepada calon pengantin di KUA Kota Palu serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari penyuluh agama Islam, calon pengantin, dan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Palu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi bimbingan pernikahan dilaksanakan melalui dua program, yaitu bimbingan pranikah dan bimbingan pasca nikah. Bimbingan pranikah dilaksanakan melalui tahap pra pelaksanaan dan tahap pelaksanaan. Sementara itu, bimbingan pasca nikah dilaksanakan melalui mediasi bagi pasangan nikah, konsultasi pernikahan, dan pembinaan keluarga sakinah tingkat kelurahan. Bimbingan pernikahan berperan penting dalam membantu pasangan membentuk ketahanan keluarga yang kuat dan harmonis melalui penguatan aspek keimanan, penanaman kasih sayang, komunikasi yang efektif, serta pembagian peran yang seimbang dalam rumah tangga. Faktor pendukung bimbingan meliputi antusiasme peserta, kompetensi pembimbing, dan metode penyampaian yang sederhana. Adapun faktor penghambatnya meliputi sarana dan prasarana yang belum memadai, materi bimbingan yang kurang lengkap, kurang disiplinnya peserta, keterbatasan waktu dan tempat tinggal calon pengantin, jarak tempat tinggal pasangan nikah yang jauh, serta pelaksanaan konseling keluarga.