Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Kinerja Pemanfaatan Aset Daerah dalam Peningkatan PAD dan Retribusi Daerah Kota Tidore Kepulauan Suparno, Astuti; Amin, Chairullah; Ahmad, Abdul Chalid
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 5 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i5.15759

Abstract

Menurut standar akuntansi publik, aset adalah cadangan keuangan yang telah disisihkan atau diperoleh pemerintah berdasarkan proyek-proyek masa lalu yang diharapkan dapat meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial bagi pemerintah dan masyarakat. dapat dikonversi menjadi uang dengan cara apa pun. Hal ini mencakup cagar alam yang tidak tergantikan yang diperlukan untuk memberikan layanan kepada publik, dan cagar alam yang dibatasi karena keyakinan agama atau budaya. Menurut standar akuntansi publik, aset adalah cadangan keuangan yang telah disisihkan atau diperoleh pemerintah berdasarkan proyek-proyek masa lalu yang diharapkan dapat meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial bagi pemerintah dan masyarakat. dapat dikonversi menjadi uang dengan cara apa pun. Hal ini mencakup cagar alam yang tidak tergantikan yang diperlukan untuk memberikan layanan kepada publik, dan cagar alam yang dibatasi karena keyakinan agama atau budaya..enurut Standar Akuntansi Pemerintah, aset adalah cadangan ekonomi yang telah disisihkan atau diperoleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang diantisipasi bahwa manfaat dari ekonomi dan masyarakat akan bertambah baik bagi pemerintah maupun masyarakat umum, serta dapat dikonversi ke dalam satu atau lain bentuk menjadi mata uang. Ini termasuk cadangan non-fungible yang diperlukan untuk penyediaan layanan kepada masyarakat umum serta dana cadangan yang tunduk pada pembatasan karena keyakinan agama dan budaya. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk menganalisis Kinerja Pemanfaatan Aset Daerah dalam kaitannya dengan PAD Kota Tidore Kepulauan. (2). Menganalisis ambang batas efisiensi/ketidakmampuan untuk setiap SKPD saat menggunakan Aset Daerah Kota Tidore Kepulauan. Dalam penelitian ini, jenis data yang digunakan adalah data orde kedua sebagai data primer, dan data orde primer sebagai data sekunder. Sumber data diperoleh dari database atau sumber lainnya yang terkait, khususnya, BPS dan Bank Negara Malaysia Dan Aset Kota Tidore Kelantan. Penelitian ini menggunakan model kuantitatif dengan statistik non-parametrik untuk menggunakan Data Envelopment Analysis (DEA) untuk memperkirakan efisiensi pemanfaatan Aset sehubungan dengan pertumbuhan pendapatan asli di wilayah Tidore Kepulauan. Input dan output data dari Unit Pengambilan Keputusan (DMU) satu organisasi dibandingkan dengan input dan output DMU lain yang berbeda menggunakan metode Analisis Penyelubungan Data (DEA). Output penggunaan Kinerja Pemanfaatan Aset Kota Tidore Kepulauan untuk hasil penelitian menunjukkan bahwa ada empat dina dalam lima tahun terakhir dengan skor efisiensi satu. Dinas yang disebutkan di atas yang memiliki kinerja pemanfaatan aset dapat dikatakan efisien tanah pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Dinas Perkim dan Dinas Pertanian, sementara perlaratan dan mesin pada Dinkes, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Dinas PERKIM dan Dinas Pertanian, untuk gedung dan bangunan pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Dinas PERKIM dan Dinas Pertanian, sementara jalan irigasi dan jaringan pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PERKIM dan Dinas Pertanian. Mengenai total aset Kota Tidore Kepulauan di SKPD yang dapat digambarkan agak tidak efisien, lihat Dinas Pekerjaan Umum.
Strategi Peningkatan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Halmahera Selatan Abusama, Umar A.; Amin, Chairullah; Teapon, Rizal
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 5 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i5.15763

Abstract

Sejak diadopsinya Peraturan No. 11 Tahun 2020 tentang Kewajiban Tempat Kerja, kepatuhan terhadap peraturan yang berkelanjutan telah terjadi dengan cara yang sangat konservatif. Selain sektor investasi dan perizinan, semua sektor lainnya terkena dampak buruk oleh undang-undang ini. Banyaknya izin sebelum menjadi beberapa tunggal perizinan memudahkan masyarakat umum untuk melakukan proses perizinan. Hal ini menyoroti pentingnya mematuhi hukum, seperti peraturan pemerintah dan Menteri terkait. Salah satu regulasi yang dikeluarakan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan pemerintah ini menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Bersama (BEE) No. 973/1030/SJ, Nomor KEK-1/MK.07/2022; Nomor: 06/SE/M/2022 dan nomor 399/A.1/2022 terkait percepatan pelaksanaan Penerimaan persetujuan bangunan yang diterbitkan pada 5 Februari 2022 dan ditandatangani oleh 4 menteri memberikan keringanan kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) yang belum membuat peraturan daerah (purdah) tentang pajak pajangan bangunan, meskipun pemerintah mengatur jangka waktu 2 (dua) tahun setelah berlakunya UU No. 1 tahun 2022. Pemerintah daerah telah diberi tenggat waktu 5 Januari 2024. Bupati Halmahera Selatan yang merupakan salah satu kabupaten di provinsi Maluku utara telah menerbitkan peraturan daerah no. 1 tahun 2022 dalam hal persetujuan konstruksi. Dan sejak tahun 2022 hingga 2023, Dinas Perumahan dan Permukiman, KANTOR PUPR dan Dinas DPMPTS telah menyiapkan peralatan turunan dan regulasi mengenai persetujuan konstruksi. danDengan diterbitkannya perda ini maka kabupaten Halmahera selatan tidak lagi menerbitkan dan menagih retribuasi atas Izin mendirikan bangunan (IMB) tetapi melakukan perizinan dan penagihan retribusi Persetujuan Banguan Gedung (PBG).