Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) adalah salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan yang menghasilkan limbah medis dan non medis. Limbah B3 medis adalah limbah yang berpotensi terkontaminasi zat infeksius yang berasal dari aktivitas pelayanan di fasilitas kesehatan, seperti sisa makanan dan barang-barang hasil penanganan medis. Limbah medis padat yang berasal dari fasilitas kesehatan memengaruhi kesehatan dan lingkungan, sehingga pengelolaan limbah medis padat di fasilitas kesehatan harus diperhatikan dengan cermat. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui pengelolaan limbah mulai dari pemilahan, pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan di Puskesmas Depok 3 disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/537/2020. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui pengamatan langsung (observasi) dan wawancara mendalam. Penelitian ini melibatkan empat informan: kepala puskesmas, kepala unit sanitasi, petugas pengelola limbah, dan cleaning service. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengelolaan yang tidak sesuai standar, seperti penggunaan alat pelindung diri yang tidak digunakan sepenuhnya, pembuangan sampah, penyimpanan sementara, dan pembuangan akhir yang membutuhkan waktu lebih dari 48 jam. Sebagai hasil dari penelitian ini, pengelolaan sampah Covid-19 di Puskesmas Depok 3 belum memenuhi standar Kepmenkes. Disarankan agar Puskesmas Depok 3 mengikuti pelatihan dan sosialisasi tentang Pengendalian limbah Covid-19 dan pengendalian limbah medis padat B3 yang lebih ketat.