Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI PROGRAM DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM) DI UPK (UNIT PENGELOLA KEGIATAN) BANGKIT MANDIRI ARJASA”. Sasmita Nurfaradisa; Muhammad Jufri
Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam Vol. 3 No. 2 (2022): Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah dan Keluarga Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Universitas Ibrahimy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (753.674 KB) | DOI: 10.35316/alhukmi.v3i2.2324

Abstract

In the life of the community is a lot of things that we can take advantage of One of the most common things in society is the habit of people who need money to fulfill their lives and one of their ways is to borrow money. The habit has become a deep rooted tradition in the midst of social life including in Kedungdowo Village, Arjasa subdistrict, Situbondo district. Which money loan is allocated by the Activity Management Unit (UPK) Bangkit Mandiri Arjasa. So, the problem formulation was born such as : (1) What is the implementation of program DAPM (Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat) in Activity Management Unit (UPK) Bangkit Mandiri Arjasa? (2) How is the perspective of Islamic law on the implementation of program DAPM (Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat) in Activity Management Unit (UPK) Bangkit Mandiri Arjasa? To answer the problem formulation, this research uses qualitative analysis method. That’s research is explain object which related with problem research without related with variable research relationship. Method of collecting data which used researcher is observation method, interview method, and dokumentation method. Based on the results of this research, can be seen that implemntation of community empowerment intruction fund program (DAPM) in Activity Management Unit (UPK) Bangkit Mandiri Arjasa isn’t allowed in islam because it requires the practice of accounts payable (loan) in Activity Management Unit (UPK) Bangkit Mandiri Arjasa is not allowed because it require the addition of money back at the beginning of the contract.
Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah : Non-Performing Financing from the Perspective of Islamic Economic Law Sasmita Nurfaradisa; Annisa Putri Anugrah; Sumirahayu Sulaiman; Atin Meriati Isnaini; Johannes Triestanto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 2: Februari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i2.7374

Abstract

Pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) merupakan salah satu risiko utama yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan. NPF muncul ketika nasabah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan akad yang telah disepakati, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas keuangan lembaga serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, penyelesaian pembiayaan bermasalah tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerugian finansial, tetapi juga harus berlandaskan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan (al-‘adalah), kemaslahatan (al-maslahah), keseimbangan hak dan kewajiban, serta larangan unsur riba, gharar, dan maisir. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, mekanisme penyelesaian NPF, serta relevansi penerapan norma hukum ekonomi syariah dalam menangani sengketa pembiayaan pada lembaga keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian literatur dari jurnal ilmiah nasional, peraturan perundang-undangan, serta konsep hukum Islam yang berkaitan dengan pembiayaan syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyelesaian NPF dalam hukum ekonomi syariah dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain pendekatan persuasif, restrukturisasi pembiayaan, penyelesaian melalui sulh (perdamaian), arbitrase syariah, dan mediasi di luar pengadilan. Mekanisme tersebut dinilai lebih adaptif dan humanis karena mengedepankan musyawarah serta perlindungan terhadap kepentingan para pihak. Dengan demikian, pendekatan hukum ekonomi syariah memberikan alternatif penyelesaian pembiayaan bermasalah yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan dan kemaslahatan sosial secara berkelanjutan.