Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : NOTARIUS

Sema No. 2 Tahun 2023: antara Kebebasan, Syariat, dan Pluralisme Hukum Hidayat, Fitri; Putrijanti, Aju
Notarius Vol 17, No 3 (2024): Notarius
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v17i3.68032

Abstract

ABSTRACTCircular Letter of the Supreme Court (SEMA) No. 2 of 2023 clarifies regulations related to interfaith marriage in Indonesia. This article analyzes the SEMA from the perspective of human rights in Islam about interfaith marriage. It also explores whether the regulation is in line with the principles of human rights in Islam. Using a legislative approach, a conceptual approach, and a systematic interpretation as well as teleology, it was concluded that SEMA Number 2 of 2023 concerning interfaith marriage is a step that tries to solve social problems in Indonesia, which are multicultural and multireligious. From the perspective of Islamic human rights, the freedom to choose a spouse remains recognized, but is limited by sharia principles aimed at protecting religion and heredity.Keywords: SEMA; Freedom; Islamic Law; Legal PluralismABSTRAKSurat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 memperjelas regulasi terkait perkawinan beda agama di Indonesia. Artikel ini menganalisis SEMA tersebut dalam perspektif hak asasi manusia, khususnya mengenai kebebasan untuk melakukan perkawinan dan kebebasan beragama dengan perspektif hukum Islam. Juga mengeksplorasi apakah regulasi tersebut selaras dengan prinsip-prinsip hak  asasi manusia dalam Islam. Menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, serta penafsiran sistematis juga teleologi,  disimpulkan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang perkawinan beda agama adalah langkah yang mencoba untuk menyelesaikan persoalan sosial di Indonesia, yang multikultural dan multiagama. Dari perspektif hak asasi manusia Islam, kebebasan untuk memilih pasangan tetap diakui, tetapi dibatasi oleh prinsip-prinsip syariat yang bertujuan untuk melindungi agama dan keturunan.Kata Kunci: SEMA; Kebebasan; Syariat; Pluralisme Hukum