Kemajuan teknologi dalam bidang informasi dan komunikasi selalu mengalami dinamika yang mentransformasikan kehidupan konvensional memasuki era digital. Dewasa ini, dikenal suatu inovasi bisnis digital yang mengandalkan jaringan internet untuk dapat bertransaksi dalam dunia virtual, yaitu e-commerce. Adapun kemudian, terdapat marketplace sebagai pemain besar dalam era ekonomi digital yang memfasilitasi pelaku usaha atau online shop untuk bertransaksi dengan konsumen. Hal tersebut menandakan perubahan dari sarana yang bersifat konvensional menuju virtual. Dengan tujuan untuk mengkaji pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi kegiatan transaksi pada e-commerce melalui inovasi standardisasi marketplace. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menerangkan berbagai ketentuan dalam perundang-undangan berupa data sekunder, yaitu terdiri dari beberapa bahan hukum serta riset pustaka secara daring. Dilakukan pula pengkajian bahan pustaka berupa kasus, analisis dan perbandingan hukum yang berkaitan dengan penelitian sebagai dasar pemikiran dalam pemberian inovasi yang tepat. Hasil penelitian menunjukkan inovasi berupa mekanisme standardisasi marketplace yang disebut Insem atau Indonesian National Standard for e-Commerce on Marketplace. Mengingat belum adanya regulasi yang merespon secara komprehensif terkait ekonomi digital dalam bidang marketplace serta adanya kebutuhan berupa perpindahan kondisi dari caveat emptor ke caveat venditor sebagai bentuk penjaminan keamanan bertransaksi. Maka, dilakukan pula studi perbandingan pada Singapura dan Tiongkok mengenai mekanisme pengawasan pemerintahnya yang telah diselaraskan untuk diterapkan di Indonesia. Dengan demikian, eskalasi ekonomi digital dapat segera terwujud dengan tercapainya kondisi caveat venditor secara sempurna di Indonesia.