ABSTRAK Tanah-tanah yang tidak didayagunakan seringkali dijumpai diduduki oleh masyarakat secara begitu saja dan dalam jangka waktu lama. Dalam kenyataanya, diatas lahan tersebut terdapat subjek pemegang hak nya yaitu Pemerintah, masih banyak kasus-kasus dalam bidang pertanahan mengenai penguasaan aset Pemerintah oleh masyarakat dan telah menempati dalam kurun waktu cukup lama dan berpuluh-puluh tahun dan secara fisik sudah dikuasai oleh masyarakat sejak lama tanpa kejelasan status hak nya di atas lahan milik aset Pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis aset tanah Pemerintah Daerah yang dididuduki oleh masyarakat ditinjau dari persfektif Hukum Pertanahan dan penyelesaian sengketa atas tanah Pemerintah Daerah yang dididuduki oleh masyarakat ditinjau dari persfektif Hukum Pertanahan. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis yaitu mengumpulkan fakta-fakta yang ada dan menganalisis peraturan-peraturan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktek mengenai hukum agraria nasional. Tahap penelitian dilakukan melalui Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, aset Pemerintah yang diduduki oleh masyarakat ditinjau dari persfektif Hukum Pertanahan bahwa masyarakat belum mempunyai status hak terhadap tanah aset pemerintah yang diduduki oleh Masyarakat. Maka dalam hal ini, masyarakat tidak dapat menguasai, menggunakan, memanfaatkan tanah di atas aset Pemerintah. Pembiaran terhadap aset oleh Pemerintah disebabkan kurangnya pengawasan dan pengelolaan serta anggaran dan sumber daya manusia yang dapat menghambat kemampuan pemerintah untuk mengelola aset secara efektif. Kedua, Penyelesaian sengketa atas tanah aset Pemerintah yang didiuduki oleh masyarakat melalui mediasi sangat dirasakan manfaatnya dan para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan secara adil dan saling menguntungkan. BPN sebagai mediator yang netral yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah melalui mediasi kewenangan diserahkan sepenuhnya kepada para pihak berdasarkan kesepakatan. Kata Kunci: Sengketa Tanah, Aset Pemerintah dan Masyakat ABSTRACT Regulations regarding unused land are often fulfilled by the community casually and over a long period of time. In fact, on this land the subject holder of the rights is the Government, there are still many cases in the land sector regarding control of Government assets by the community and have been occupied for quite a long period of time and for decades and have been physically controlled by the community for a long time. . without clarity regarding the status of their rights to land belonging to Government assets. This research aims to determine and analyze Regional Government land assets occupied by the community from a Land Law perspective and complete settlement of Regional Government land occupied by the community from a Land Law perspective. The author conducted research using normative research methods which are descriptive analytical in nature, namely collecting existing facts and analyzing applicable regulations related to legal theory and practice regarding national agrarian law. The research stage was carried out through library research and field research. The research results show that, firstly, government assets controlled by the community are viewed from a Land Law perspective, meaning that the community does not yet have rights to government land assets controlled by the community. So in this case, the community cannot control, use or exploit land on Government assets. The government's neglect of assets is caused by a lack of supervision and management as well as budget and human resources which can hamper the government's ability to manage assets effectively. Second, the settlement of government land assets occupied by the community through mediation has been very beneficial and the parties have reached an agreement that ends the dispute in a fair and mutually beneficial manner. BPN as a neutral mediator who does not have the authority to make decisions in resolving land rights through mediation, the authority is completely transferred to the parties based on the agreement. Keywords: Land Disputes, Government and Community Assets