Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat menimbulkan kerugian negara dan melibatkan relasi kuasa yang kompleks. Penanganannya memerlukan pendekatan khusus, termasuk dalam proses penetapan tersangka yang harus memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum. Kasus korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjadi contoh menarik, di mana penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung menuai pro dan kontra. Permasalahan utama terletak pada ketidakcukupan alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan MKRI No. 21/PUU-XII/2014, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang kuat dan saling bersesuaian. Selain itu, putusan praperadilan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel juga dipertanyakan karena dinilai tidak mempertimbangkan kerugian negara secara konkret serta mengabaikan hak tersangka untuk didampingi pengacara. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan utama Bagaimana pengaturan penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi berdasarkan KUHAP? Kemudian bagaimana analisis terhadap Putusan Praperadilan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research). Teknik analisis data bersifat kualitatif, dengan mengkaji peraturan perundangan, teori, dan konsepsi para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, dan memenuhi asas keadilan serta perlindungan HAM. Dalam kasus Tom Lembong, penetapan tersangka tidak dilakukan karena kurangnya bukti kuat yang menghubungkannya secara langsung dengan tindak pidana korupsi, meskipun ada tekanan politik dan publik. Sementara itu, Putusan Praperadilan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel menegaskan pentingnya due process of law dan perlindungan HAM, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk menghambat proses hukum jika alasan pembatalan bersifat teknis. Kesimpulannya, penetapan tersangka harus selalu mengacu pada bukti yang kuat dan prosedur hukum yang transparan, sementara praperadilan perlu dioptimalkan sebagai instrumen pengawasan yang adil tanpa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Kata Kunci: Korupsi, Penetapan Tersangka, KUHAP, Praperadilan, Alat Bukti.