Penelitian ini mengkaji fenomena penipuan fintech lending ilegal (pinjaman online) yang marak terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya selama masa pandemi COVID-19. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, melalui wawancara mendalam terhadap pegawai OJK, Satgas Waspada Investasi, serta korban pinjol ilegal. Analisis dilakukan dengan perangkat lunak NVivo 11 berdasarkan teori Routine Activity Theory, yang menyoroti kejahatan sebagai hasil interaksi antara pelaku, korban, dan ketiadaan pengawasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya literasi keuangan dan tingginya desakan ekonomi menjadi faktor utama masyarakat terjebak pinjol ilegal. Modus-modus penipuan yang ditemukan antara lain pinjaman beranak, pencairan fiktif, intimidasi, dan penyebaran data pribadi. Selain itu, kelemahan sistem pelaporan OJK, keterbatasan edukasi, dan kendala teknis memperburuk perlindungan terhadap korban. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan literasi digital, publikasi rutin daftar pinjol legal/ilegal, serta koordinasi lintas lembaga untuk pencegahan dan penindakan yang lebih efektif terhadap penipuan pinjaman online.